BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam
bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara
nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi
industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah
langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik
misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa
aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko.
Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik,
keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi
terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat
dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama
ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi
sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian
dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang
bernama asuransi.
Asuransi sebagai salah satu lembaga
keuangan yang bergerak dalam bidang pertaggungan merupakan sebuah institusi
modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya
semangat pencerahan (reinaissance). Institusi ini bersama dengan lembaga
keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut
pada masa sekarang (kini). Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi
modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain
dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan
kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran yang
lebih komprehensif.
Lain halnya dengan asuransi
syari’ah. Asuransi dalam litelatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial
daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal
ini dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam
menegakkan praktik asuransi dalam Islam. Maka, tatkala konsep asuransi tersebut
dikemas dalam sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi kepada profit
akan berakibat pada penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi social (social
vision) yang menjadi landasan utama (eminent), dan visi ekonomi (economic
vision) yang merupakan landasan periferal.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak
dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga
(jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini
asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa
mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima
nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup
unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan,
ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya.
Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir,
gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup
menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam
menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan
halal.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
Masalah dari Makalah ini meliputi :
a) Bagaimana Sejarah adanya Asuransi?
b) Apa yang dimaksud dengan Asuransi dan Apa
landasan hukum serta tujuannya?
c) bagaimana konsep dan Prinsip Dasar Asuransi
Syariah?
d) apa yang membedakan antara Asuransi Syariah
dengan Asuransi Konvensional?
e) Bagaimana Pengelolaan dana Asuransi Syariah?
f)
Apa dampak perkembangan dan pertumbuhan Asuransi Syari’ah terhadap
Perekonomian ummat serta Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Asuransi
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika
sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama
kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah
perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi
syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss
bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di
Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di
perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983,
dan diikuti pada beberapa negara yang lain. Hingga saat ini asuransi syariah
semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dan negara-negara baik
muslim maupun non-muslim.
Sejarah
Asuransi Syariah di Indonesia
Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu
negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia.
Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),
terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan
rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 40 operator asuransi syariah, tiga
reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah.
Perkembangan industri
asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah
pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI)
berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT
Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha
Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI
mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah
bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi
kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995.
Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari
cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian
mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di
antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah
penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Stretegi pengembangan
bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi
Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan
strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi
syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life
Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT
Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life
Sejahtera.
Bahkan, sejumlah pemain
asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di
Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar
di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat
diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi
syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential
Life Assurance.
B.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan
Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi
dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah
sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh
kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah
yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta
dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah
sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka
semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak
terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari
peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan
perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang
amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi
pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional
saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Dasar hukum asuransi syariah
adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai
wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam
ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam
hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli
hokum Islam.
1.
Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat
Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a.
Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat
ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam
praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi
untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’
pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong
salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b.
Surah Al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis
asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan
ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
c. Hadist Tentang Aqilah
عن ا بي هر ير ة ] رض [قا ل : ا قتتلت ا مر أ تا ن من هز يل فر مت ا ح دا هما أ لا خر ى بحجر
فقتلتها و ما في بطنها فا ختصموا لى ا لنبي ( ص
) فقضى أن دية جينها غرة أو و ليدة وقضي دية
ا لمر أ ة على عا قلتها . ( رواه ا لبخا ر ى )
Artinya: “Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu
wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin
yang dikandungnya. Maka ahli waris
dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasaulullah
SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan
terhadap wanita tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian
wanita tersebut dengan uang darah (diyat)
yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”. HR.
Bukhari.
C.
Tujuan Asuransi Syariah
Ada beberapa
tujuan dari Asuransi Syariah, diantaranya ialah :
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita
satu pihak.
2.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan
dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya.
3.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang
jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak
dapat berfungsi (bekerja).
D.
Konsep dan Prinsip Dasar Asuransi Syariah
sebagian
kalangan islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodo dan
qodar atau bertentangan dengan takdir.
pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian
merupakan takdir Allah.
hal ini tidak dapat ditolak hanya saja kita sebagai
manusia diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
dalam al-qur’an surat yusuf :43-49 Allah menggambarkan tentang usaha manusia
membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkiinan yang buruk dimasa depan,
secara ringkasnya ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tentang
mimpinya kepada nabi yusuf, dimana raja mesir melihat 7 ekor sapi betina yang
gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi yang kurus dan ia juga melihat 7 tangkai gandum
yang hijau berubah serta 7 tangkai yang merah mengering tidak berubah.
Nabi yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat yusuf,
dalam hal ini menjawab supaya raja dan
rakyatnya bertanam 7 tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian.
Kemudian sesudah itu akan datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa
yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tersebut kecuali sedikit apa yang
disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk
berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan kondisi
yang buruk. Ayat diatas sangat jelas bahwa berasuransi tidak bertentangan
dengan takdir bahkan Allah menganjurkan adanya upaya perencanaan masa depan
dengan system proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi
jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh
penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
·
Insurable
Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian
keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan
harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas
obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
·
Utmost Good
Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa
Anda berkewajiban memberitahukan sejelasjelasnya dan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip
inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban
untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
-
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak
asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
-
Saat
perpanjangan kontrak asuransi.
-
Pada saat
terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya
dengan perubahan-perubahan itu.
·
intemnity (indemnitas)
Apabila obyek
yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. dengan demikian
anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang anda
derita. Contoh : harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan
sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut :
1.
Hilang, dan
harga pasar kendaraan saat itu :
-
100 juta
rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
-
125 juta
rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu
100 juta rupiah,
-
75 juta
rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta
rupiah.
2.
Rusak akibat
kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel
seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta
rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti
rugi yang berlaku:
-
Pembayaran
dengan uang tunai, atau
-
Perbaikan,
atau
-
Penggantian,
atau
-
Pemulihan
kembali.
·
Subrogation
(Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam
pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila
seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,
maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau
kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda,
akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga
tersebut. Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah
membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut
perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara
bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian
kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang
ditutupnya.
E.
Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
Prinsip
|
Asuransi
Konvensional
|
Asuransi
Syari’ah
|
Konsep
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada
pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung.
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
|
Asal Usul
|
Dari
masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal
bakal asuransi konvensional.
|
Dari
al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan
oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi
pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
|
Sumber
Hukum
|
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan
hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa.
|
Bersumber
dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
|
“Maghrib”
(Maysir, Gharar dan Riba)
|
Tidak
selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba.
Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah.
|
Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
|
Pengawasan
|
Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas
Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah
Syara’.
|
Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi
untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari
praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
|
Akad/
Perjanjian
|
Akad jual
beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad
mulzim).
|
Akad
tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan
sebagainya).
|
Jaminan/Risk
(Risiko)
|
Transfer
of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
|
Sharing of
Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan
peserta yang lainnya (ta’wun).
|
Pengelola-an
Dana
|
Tidak ada
pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk
saving-life).
|
Pada
produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’
dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk
term insurance semuanya bersifat tabarru’.
|
Investasi
Dana Premi
|
Bebas
melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan
perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau
sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa
diinvestasikan diluar skim syari’ah.
|
Dapat
melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang
tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba
dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus
dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
|
Kepemilik-an
Dana
|
Dana yang
terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan
bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
|
Dana yang
terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik
peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah
(mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
|
Unsur
Premi
|
Unsur
premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest),
biaya-biaya asuransi (cost of insurance).
|
Iuran atau
kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung
unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa
perhitungan bunga teknik.
|
Loading
(komisi agen)
|
Loading
pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi
agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada
(masih hangus).
|
Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta
tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari
sekitar 20-30% saja dari premi.
|
Sumber
Pembayaran Klaim
|
Sumber
biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung
terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
|
Sumber
pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama
dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut
menanggung bersama risiko tersebut.
|
Sistem
Akuntansi
|
Menganut
konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui
terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan,
peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan
diterima dalam waktu yang akan datang.
|
Menganut
konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang
accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya
pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu
.
|
Keuntungan
(Profit)
|
Keuntungan
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil
investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
|
Profit
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil
investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil
(mudharabah) dengan peserta.
|
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah
|
Tak ada zakat, infaq dan shadaqah.
|
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan
untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
|
Misi dan
Visi
|
Secara
garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi
sosial.
|
Misi yang
diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun),
misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).
|
F.
Berbagai
Produk dan Mekanisme Operasional
PT. Syarikat
Takaful dibagi menjadi dua (2):
1.
PT. Asuransi
Takaful Keluarga
1)
Takaful
Unsur Tabungan
a. Takaful Dana Investasi (Takaful
Pembiayaan / Fulldana)
b. Takaful Dana haji (Fullhaji)
c. Takaful Dana Siswa (Takaful Beasiswa)
2)
Takaful
Tanpa Unsur Tabungan
a. Takaful Kesehatan Individu
b. Takaful Kecelakaan Diri Individu, dll.
2.
PT. Asuransi
Takaful Umum
1)
Takaful
Kebakaran
2)
Takaful
Kendaraan Bermotor
3)
Takaful
Rekayasa
a. Takaful Risiko Pembangunan
b. Takaful Risiko Pemasangan, dll.
4)
Takaful
Pengangkutan
a. Takaful
Pengangkutan Laut, Udara, Darat, dll.
5)
Takaful
Rangka Kapal
6)
Takaful Aneka
a. Takaful Penyimpanan
Uang
b. Takaful Kecelakaan diri,dll.
7)
Property All
Risk Insurance
Oil and Gas
Insurance
o Premi
1) Takaful Keluarga
Premi Takaful
bisa diangsur secara bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Jumlah angsuran
minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai jangka waktu kontrak, jadwal
angsuran dan jumlah pertanggungan.
Premi takaful
yang dibayarkan dimasukkan ke dalam dua rekening, yaitu:
a.
Rekening
Peserta
Fungsinya
sebagai investasi dan simpanan (saving).
b.
Rekening Peserta Khusus (tabarru’)
Fungsinya untuk
menutup klaim jika terjadi musibah pada peserta klaim.
2)
Takaful Umum
Premi takaful dibayar sekaligus pada
awal untuk jangka waktu satu tahun dan akad harus diperbarui apabila kontrak
diperpanjang. Adapun jumlah nominal premi ditetapkan oleh perusahaan dihitung
sesuai dengan risiko jenis takaful yang dipilih.
Premi takaful yang dibayarkan
peserta, dimasukkan ke dalam kumpulan uang peserta (insurance fund) yang
berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila
terjadi musibah pada peserta takaful.
o
Manfaat
(Klaim) Takaful
1)
Takaful
Keluarga
Ada tiga risiko manfaat yang
diterima oleh peserta, yaitu klaim akan dibayarkan kepada peserta takaful
apabila terjadi hal-hal berikut ini:
a.
Peserta
meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), maka ahli warisnya akan menerima:
i.
Pembiayaan
klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening
peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi,
ii.
Sisa saldo
angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya
sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil
dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
b.
Peserta
masih hidup sampai pada selesainya masa pertangungan. Maka peserta yang
bersangkutan akan menerima:
i.
Seluruh
angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan
bagian keuntungan dari hasil investasi.
ii.
Kelebihan
dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional
perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
c.
Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.
Dalam hal ini
peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah
disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari
hasil investasi.
2)
Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada
peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai
dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil
dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.
Pembagian Keuntungan
Baik pada Takaful keluarga maupun
Takaful Umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening
peserta pada Takaful Keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya
operasional perusahaan pada Takaful Umum dibagikan kepada perusahaan dan
peserta takaful sesuai dengan prinip al-mudhrabah dengan porsi pembagian
yang telah disepakati sebelumnya.
G.
Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syari’ah terhadap Per- ekonomian
ummat serta Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya.
Perkembangan
masyarakat mempunyai laju kecepatan yang kadang kala tidak terkejar oleh hukum
itu sendiri. Keberadaan hukum tidak jarang tertinggal di belakang dan berlari
terengah-engah mengejar ketertinggalan tersebut. Akibatnya posisi hukum bisa
diprediksikan selangkah lebih di belakang dibanding dengan perkembangan dan
pertumbuhan masyarakat. Bahkan, jarang sekali posisi hukum itu sebagai pemimpin
di depan, sebagai penentu, dan pengatur kebijakan dalam sebuah masyarakat.
Apalagi perkembangan masyarakat suatu ketika mengalami ”loncatan” kedepan yang
tidak bisa diprediksikan oleh hukum.
Dengan adanya asuransi syari’ah
perekonomian umat jelas lebih baik dan membawa perkembangan yang posiitif dalam
aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Karena dengan adanya asuransi
syari’ah manusia dapat meminimalisir risiko dari aktivitas ekonominya, sehingga
lebih tenang dan tentram dalam kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut.
Unsur semangat dan saling
tolong-menolong antara sesama manusia, terasa lebih kuat dalam lembaga asuransi
syari’ah karena dari premi yang dibayarkan terdapat dana tabarru’ yang
digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah (peristiwa
asuransi). Selain itu, dana yang diinvestasikan kepada para pengusaha atau
masyarakat umum, akan membuat roda perekonomian terus berputar dengan baik dan
dapat membantu pemerataan perekonomian umat.
Agus Haryadi menyebutkan ada
beberapa aspek yang dapat menjadi peluang, ancaman (tantangan), kekuatan dan
kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syari’ah di Indonesia.
1.
Peluang (prospek)
Beberapa faktor
yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syari’ah adalah:
a.
Keunggulan konsep asuransi syari’ah dapat memenuhi peningkatan tuntutan
”fairness” atau rasa keadilan dai masyarakat.
b.
Jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia lebih dari 180 juta orang.
c.
Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syari’ah, tumbuh subur
khususnya pada masyarakat golongan menengah.
d.
Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
e.
Tumbuhnya lembaga keuangan syari’ah lainnya seperti bank dan reksadana.
f.
Kompetitor dalam bisnis asuransi syari’ah ini masih sedikit.
g.
Berlakunya undang-undang otnomi daerah yang akan memacu perkembangan
ekonomi daerah.
h.
Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
i.
Meningkatnya risiko kehidupan.
j.
Meningkatnya bea-bea kesehatan (harga obat dan lain-lain).
k.
Menurunya rasa tolong-menolong di masyarakat.
l.
Globalisasi (teknologi Internet sebagai penunjang bisnis).
m.
Adanya undang-undang dana pensiun
n.
”Employee benefits” sebagai bagian
dari paket perusahaan dalam rekutmen karyawan.
2.
Acaman (tantangan)
Faktor yang
masih merupakan ancaman merupakan ancaman atau tantangan bagi perkembangan
asuransi syari’ah di Indonesia adalah:
a.
Globalisasi, masuk asuransi lua negeri yang memiliki: kapital besar dan
teknologi yang tinggi sehingga membuat preni asuransi yang lebih murah.
b.
Asuransi konvensional dan lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien.
c.
Langkanya ketersediaan SDM yang ”qualified” dan memiliki semangat syari’ah.
d.
Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal
ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi.
e.
Sarana investasi syari’ah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal
untuk peerkembangan asuransi syaria’ah.
f.
Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syari’ah.
g.
Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan masih kental.
h.
Alokasi pengeluaran masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal
ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman
berasuransi.
3.
Kekuatan
Dalam upaya
pengembangan operator asuransi syariah baru di Indonesia, yang dapat menjadi
kekuatan positif adalah sebagai berikut:
a.
Tenaga kerja profesional/sumber daya manusia inti yang kompeten dan
memiliki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork
yang solid.
b.
Pemegang sahasm yang memiliki visi dan misi syari’ah yang jelas.
c.
Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan ”captive market” awal.
d.
Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi ‘network’ yang bias
diintegrasikan dengan system yang dimiliki ‘professional teamwork’.
e.
Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan
potensi tenaga ahli (misalnya: fund manager).
f.
Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syari’ah mampu
memberi rasa aman kepada peserta asuransi, selain unsur duniawi semata.
g.
Adanya unsur dakwah.
h.
Produk asuransi bersifat trasparan (berkeadilan).
4.
Kelemahan (kendala)
Namun demikian,
sistem asuransi syari’ah dan ’core team’ asuransi syari’ah baru ini memiliki
beberapa kelemahan yang masih dalam tahap peningkatan yaitu:
a.
SDM pendukung belum banyak memahami bisnis syari’ah.
b.
Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding
pola konvensional.
c.
Kompleksitas dalam administrasi syari’ah (misalnya: perhitungan bagi hasil
dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal.
d.
Permodalan yang terbatas akan mempengaruhi:
1)
Sistem/teknologi pendukung manajemen
2)
Strategi bisnis
3)
Ketersediaan infrastruktur (internal, eksternal, customer support, etc).
e.
Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT
sebagai ”modeling tools” dan ”administration tools”.
f.
Pengalaman langsung atau penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup
(baru pada tahap teoritis).
g.
Lemahnya ”public relation” untuk mwngombinasikan keunggulan LKS.
5.
Strategi
Perlu adanya
peningkatan sumber daya manusia yang andal dan betul-betul memahami secara
mendalam tentang praktik asuransi syari’ah, baik itu berkenaan dengan
operasional sebuah perusahaan asuransi ataupun pemahaman terhadap landasan
hukum syariahnya bagi produk-produk yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan
asuransi syaria’ah.
Hal semacam ini
akan tercapai jika dan hanya jika dipegang oleh seseorang yang ahli dalam hukum
Islam (syari’ah) sekaligus ahli dalm bidang asuransi syariah. Ini dapat
dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ada dalam lingkungan perusahaan
asuransi syariah untuk lebih meningkatkan kualitas pemahaman terhadap
operasional bisnis asuransi di samping ’modal’ yang telah ada, yaitu dalam
bentuk pemahaman terhadap hukum Islam (syari’ah).
Perlu adanya
transparasi antara peserta asuransi (nasabah) dan perusahaan asuransi sebagai
lembaga pengelola dana. Transparansi tersebut dapat berwujud dengan penjelasan
dari perusahaan kepada peserta asuransi tentang akad, produk, dan pola
pengelolaan dana. Terkesan dalam masalah ini belum dilaksanakan secara maksimal
oleh perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Sepatutnya, customer service
dari perusahaan asuransi syariah memberikan penjelasan kepada calon nasabah
yang ingin ikut serta dalam sebuah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Sebaliknya, peserta (nasabah) dari perusahaan asuransi juga harus memberikan
informasi yang benar tentang sesuatu yang dipertanggungkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi di definisikan oleh DSN MUI sebagai sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui
investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah.
Sebagai pembeda antara praktik yang terjadi pada asuransi syariah dan
asuransi konvensional dapat dilihat dari akad yang membentuk antara keduanya.
Akad yang membentuk asuransi syariah secara garis besar dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu: akad tabarru’ dan akad mudharabah. Akad tabarru’
adalah akad yang didasarkan atas ta’awun (tolong menolong) yang terwujud
dalam pembayaran premi seorang peserta asuransi dengan motivasi awal untuk
dimasukkan dalam rekening derma (tabarru’) dengan tujuan untuk saling
membantu peserta asuransi yang lain jika terjadi musibah atau bencana. Sedang
akad mudharabah adalah satu bentuk akad yang mempunyai nuanasa bisnis
dan berorientasi untuk usaha mencari keuntungan (profit), dimana peserta
asuransi berperan sebagai shahib al-mal (pemilik modal) yang menyetorkan
uang (premi) kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib (lembaga
pengelola dana). Adapun akad yang dipakai dalam asuransi konvensional
bercorakkan pertukaran (tabaddul) antara peserta asuransi dan
perusahaan, dimana peserta asuransi melakukan polis yang dikeluarkan (dijual)
oleh sebuah perusahaan asuransi. Implikasi yang terjadi dari akad yang
dipakai oleh asurans konvensional adalah adanya perpindahan kepemilikan harta
(uang) dari nasabah ke perusahaan asuransi.
Referensi
Hasan Ali, Asuransi
dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisa Historis, Teoritis dan
Praktis, (Jakarta, Kencana, 2004),
Wirdyaningsih,
Karnaen Purwataatmadja, Gemala Dewi, Yeni Salma Barlinti. Bank Dan asuransi
Islam di Indonesia. (Jakarta. Kencana Prenada Setia. 2005).
M. Madjid, dkk. Investasi Syariah: Implementasi Konsep Pada Kenyataan
Empiris.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus