Kamis, 24 Oktober 2013

asuransi syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
              Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
              Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertaggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (reinaissance). Institusi ini bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang (kini). Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran yang lebih komprehensif.
              Lain halnya dengan asuransi syari’ah. Asuransi dalam litelatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam. Maka, tatkala konsep asuransi tersebut dikemas dalam sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi kepada profit akan berakibat pada penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi social (social vision) yang menjadi landasan utama (eminent), dan visi ekonomi (economic vision) yang merupakan landasan periferal.
              Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

B.     RUMUSAN MASALAH
 Rumusan Masalah dari Makalah ini meliputi :
a)      Bagaimana Sejarah adanya Asuransi?
b)      Apa yang dimaksud dengan Asuransi dan Apa landasan hukum serta tujuannya?
c)      bagaimana konsep dan Prinsip Dasar Asuransi Syariah?
d)     apa yang membedakan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?
e)      Bagaimana Pengelolaan dana Asuransi Syariah?
f)       Apa dampak perkembangan dan pertumbuhan Asuransi Syari’ah terhadap Perekonomian ummat serta Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Asuransi
            Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
            Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi  syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti pada beberapa negara yang lain. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
            Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 40 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah.
            Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
            Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
            Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
            Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.
            Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life Assurance.
B.     Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
            Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
            Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
            Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
            Dasar hukum asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1.      Al-Qur’an           
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a.      Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan     tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada        Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
              Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam      bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan          asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana         sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk            menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b.      Surah Al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
            Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
                        Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan            adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan        merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan     ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
c.      Hadist Tentang Aqilah
عن ا بي هر ير ة ] رض [قا ل : ا قتتلت ا مر أ تا ن من هز يل فر مت ا ح دا هما أ لا خر ى بحجر
 فقتلتها و ما في بطنها فا ختصموا لى ا لنبي ( ص ) فقضى أن دية جينها غرة أو و ليدة وقضي دية
 ا لمر أ ة على عا قلتها . ( رواه ا لبخا ر ى )
            Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita      dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain      sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya.     Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut        kepada Rasulullah SAW., maka Rasaulullah SAW memutuskan ganti rugi dari             pembunuhan terhadap wanita tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau    perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah           (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”. HR. Bukhari.
C.    Tujuan Asuransi Syariah
Ada beberapa tujuan dari Asuransi Syariah, diantaranya ialah :
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
D.    Konsep dan Prinsip Dasar Asuransi Syariah
            sebagian kalangan islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodo dan qodar  atau bertentangan dengan takdir. pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah.
            hal ini tidak dapat ditolak hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. dalam al-qur’an surat yusuf :43-49 Allah menggambarkan tentang usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkiinan yang buruk dimasa depan, secara ringkasnya ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tentang mimpinya kepada nabi yusuf, dimana raja mesir melihat 7 ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi yang kurus dan ia juga melihat 7 tangkai gandum yang hijau berubah serta 7 tangkai yang merah mengering tidak berubah.
            Nabi yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat yusuf, dalam hal ini  menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam 7 tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tersebut kecuali sedikit apa yang disimpan.
            Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan kondisi yang buruk. Ayat diatas sangat jelas bahwa berasuransi tidak bertentangan dengan takdir bahkan Allah menganjurkan adanya upaya perencanaan masa depan dengan system proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
            Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
·         Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
·         Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelasjelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
-          Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
-          Saat perpanjangan kontrak asuransi.
-          Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
·         intemnity (indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. dengan demikian anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang anda derita. Contoh : harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut :
1.      Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
-          100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
-          125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
-          75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
2.      Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
-          Pembayaran dengan uang tunai, atau
-          Perbaikan, atau
-          Penggantian, atau
-          Pemulihan kembali.
·         Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.  Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

E.     Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional

Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syari’ah
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul
Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
Sumber Hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa.
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba)
Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah.
Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Pengawasan
Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’.
Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
Akad/ Perjanjian
Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim).
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya).
Jaminan/Risk (Risiko)
Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).
Pengelola-an Dana
Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life).
Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah.
Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi
Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance).
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen)
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Sistem Akuntansi
Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang.
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .
Keuntungan (Profit)
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah
Tak ada zakat, infaq dan shadaqah.
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
Misi dan Visi
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial.
Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).

F.     Berbagai Produk dan Mekanisme Operasional
Ø  Produk
PT. Syarikat Takaful dibagi menjadi dua (2):
1.      PT. Asuransi Takaful Keluarga
1)      Takaful Unsur Tabungan
a.       Takaful Dana Investasi (Takaful Pembiayaan / Fulldana)
b.      Takaful Dana haji (Fullhaji)
c.       Takaful Dana Siswa (Takaful Beasiswa)
2)      Takaful Tanpa Unsur Tabungan
a.       Takaful Kesehatan Individu
b.      Takaful Kecelakaan Diri Individu, dll.
2.      PT. Asuransi Takaful Umum
1)      Takaful Kebakaran
2)      Takaful Kendaraan Bermotor
3)      Takaful Rekayasa
a.       Takaful Risiko Pembangunan
b.      Takaful Risiko Pemasangan, dll.
4)      Takaful Pengangkutan
a.        Takaful Pengangkutan Laut, Udara, Darat, dll.
5)      Takaful Rangka Kapal
6)      Takaful Aneka
a.        Takaful Penyimpanan Uang
b.      Takaful Kecelakaan diri,dll.
7)      Property All Risk Insurance
Oil and Gas Insurance
Ø  Mekanisme Operasional
o   Premi
1)      Takaful Keluarga
Premi Takaful bisa diangsur secara bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan.
Premi takaful yang dibayarkan dimasukkan ke dalam dua rekening, yaitu:
a.       Rekening Peserta
Fungsinya sebagai investasi dan simpanan (saving).
b.      Rekening Peserta Khusus (tabarru’)
Fungsinya untuk menutup klaim jika terjadi musibah pada peserta klaim.
2)      Takaful Umum
Premi takaful dibayar sekaligus pada awal untuk jangka waktu satu tahun dan akad harus diperbarui apabila kontrak diperpanjang. Adapun jumlah nominal premi ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan risiko jenis takaful yang dipilih.
Premi takaful yang dibayarkan peserta, dimasukkan ke dalam kumpulan uang peserta (insurance fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila terjadi musibah pada peserta takaful.
o   Manfaat (Klaim) Takaful
1)      Takaful Keluarga
Ada tiga risiko manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila terjadi hal-hal berikut ini:
a.      Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), maka ahli warisnya akan menerima:
                                                                                  i.            Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi,
                                                                                ii.            Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
b.      Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertangungan. Maka peserta yang bersangkutan akan menerima:
                                                                                  i.            Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
                                                                                ii.            Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.

c.       Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.
Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
2)      Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.
Pembagian Keuntungan
Baik pada Takaful keluarga maupun Takaful Umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada Takaful Keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada Takaful Umum dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinip al-mudhrabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya.
                                            
G.    Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syari’ah terhadap Per- ekonomian ummat serta Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya.
            Perkembangan masyarakat mempunyai laju kecepatan yang kadang kala tidak terkejar oleh hukum itu sendiri. Keberadaan hukum tidak jarang tertinggal di belakang dan berlari terengah-engah mengejar ketertinggalan tersebut. Akibatnya posisi hukum bisa diprediksikan selangkah lebih di belakang dibanding dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Bahkan, jarang sekali posisi hukum itu sebagai pemimpin di depan, sebagai penentu, dan pengatur kebijakan dalam sebuah masyarakat. Apalagi perkembangan masyarakat suatu ketika mengalami ”loncatan” kedepan yang tidak bisa diprediksikan oleh hukum.
            Dengan adanya asuransi syari’ah perekonomian umat jelas lebih baik dan membawa perkembangan yang posiitif dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Karena dengan adanya asuransi syari’ah manusia dapat meminimalisir risiko dari aktivitas ekonominya, sehingga lebih tenang dan tentram dalam kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut.
            Unsur semangat dan saling tolong-menolong antara sesama manusia, terasa lebih kuat dalam lembaga asuransi syari’ah karena dari premi yang dibayarkan terdapat dana tabarru’ yang digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah (peristiwa asuransi). Selain itu, dana yang diinvestasikan kepada para pengusaha atau masyarakat umum, akan membuat roda perekonomian terus berputar dengan baik dan dapat membantu pemerataan perekonomian umat.
            Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang, ancaman (tantangan), kekuatan dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syari’ah di Indonesia.
1.      Peluang (prospek)
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syari’ah adalah:
a.       Keunggulan konsep asuransi syari’ah dapat memenuhi peningkatan tuntutan ”fairness” atau rasa keadilan dai masyarakat.
b.      Jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia lebih dari 180 juta orang.
c.       Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syari’ah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
d.      Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
e.        Tumbuhnya lembaga keuangan syari’ah lainnya seperti bank dan reksadana.
f.       Kompetitor dalam bisnis asuransi syari’ah ini masih sedikit.
g.      Berlakunya undang-undang otnomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
h.      Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
i.        Meningkatnya risiko kehidupan.
j.        Meningkatnya bea-bea kesehatan (harga obat dan lain-lain).
k.      Menurunya rasa tolong-menolong di masyarakat.
l.        Globalisasi (teknologi Internet sebagai penunjang bisnis).
m.    Adanya undang-undang dana pensiun
n.      ”Employee benefits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekutmen karyawan.
2.      Acaman (tantangan)
Faktor yang masih merupakan ancaman merupakan ancaman atau tantangan bagi perkembangan asuransi syari’ah di Indonesia adalah:
a.       Globalisasi, masuk asuransi lua negeri yang memiliki: kapital besar dan teknologi yang tinggi sehingga membuat preni asuransi yang lebih murah.
b.      Asuransi konvensional dan lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien.
c.       Langkanya ketersediaan SDM yang ”qualified” dan memiliki semangat syari’ah.
d.      Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi.
e.       Sarana investasi syari’ah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk peerkembangan asuransi syaria’ah.
f.       Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syari’ah.
g.      Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan masih kental.
h.      Alokasi pengeluaran masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
3.      Kekuatan
Dalam upaya pengembangan operator asuransi syariah baru di Indonesia, yang dapat menjadi kekuatan positif adalah sebagai berikut:
a.       Tenaga kerja profesional/sumber daya manusia inti yang kompeten dan memiliki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
b.      Pemegang sahasm yang memiliki visi dan misi syari’ah yang jelas.
c.       Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan ”captive market” awal.
d.      Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi ‘network’ yang bias diintegrasikan dengan system yang dimiliki ‘professional teamwork’.
e.       Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (misalnya: fund manager).
f.       Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syari’ah mampu memberi rasa aman kepada peserta asuransi, selain unsur duniawi semata.
g.      Adanya unsur dakwah.
h.      Produk asuransi bersifat trasparan (berkeadilan).
4.      Kelemahan (kendala)
Namun demikian, sistem asuransi syari’ah dan ’core team’ asuransi syari’ah baru ini memiliki beberapa kelemahan yang masih dalam tahap peningkatan yaitu:
a.       SDM pendukung belum banyak memahami bisnis syari’ah.
b.      Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional.
c.       Kompleksitas dalam administrasi syari’ah (misalnya: perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal.
d.      Permodalan yang terbatas akan mempengaruhi:
1)      Sistem/teknologi pendukung manajemen
2)      Strategi bisnis
3)      Ketersediaan infrastruktur (internal, eksternal, customer support, etc).
e.       Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai ”modeling tools” dan ”administration tools”.
f.       Pengalaman langsung atau penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis).
g.      Lemahnya ”public relation” untuk mwngombinasikan keunggulan LKS.
5.      Strategi
Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia yang andal dan betul-betul memahami secara mendalam tentang praktik asuransi syari’ah, baik itu berkenaan dengan operasional sebuah perusahaan asuransi ataupun pemahaman terhadap landasan hukum syariahnya bagi produk-produk yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan asuransi syaria’ah.
Hal semacam ini akan tercapai jika dan hanya jika dipegang oleh seseorang yang ahli dalam hukum Islam (syari’ah) sekaligus ahli dalm bidang asuransi syariah. Ini dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ada dalam lingkungan perusahaan asuransi syariah untuk lebih meningkatkan kualitas pemahaman terhadap operasional bisnis asuransi di samping ’modal’ yang telah ada, yaitu dalam bentuk pemahaman terhadap hukum Islam (syari’ah).
Perlu adanya transparasi antara peserta asuransi (nasabah) dan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola dana. Transparansi tersebut dapat berwujud dengan penjelasan dari perusahaan kepada peserta asuransi tentang akad, produk, dan pola pengelolaan dana. Terkesan dalam masalah ini belum dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Sepatutnya, customer service dari perusahaan asuransi syariah memberikan penjelasan kepada calon nasabah yang ingin ikut serta dalam sebuah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan. Sebaliknya, peserta (nasabah) dari perusahaan asuransi juga harus memberikan informasi yang benar tentang sesuatu yang dipertanggungkan.






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
          Asuransi di definisikan oleh DSN MUI sebagai sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
          Sebagai pembeda antara praktik yang terjadi pada asuransi syariah dan asuransi konvensional dapat dilihat dari akad yang membentuk antara keduanya. Akad yang membentuk asuransi syariah secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: akad tabarru’ dan akad mudharabah. Akad tabarru’ adalah akad yang didasarkan atas ta’awun (tolong menolong) yang terwujud dalam pembayaran premi seorang peserta asuransi dengan motivasi awal untuk dimasukkan dalam rekening derma (tabarru’) dengan tujuan untuk saling membantu peserta asuransi yang lain jika terjadi musibah atau bencana. Sedang akad mudharabah adalah satu bentuk akad yang mempunyai nuanasa bisnis dan berorientasi untuk usaha mencari keuntungan (profit), dimana peserta asuransi berperan sebagai shahib al-mal (pemilik modal) yang menyetorkan uang (premi) kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib (lembaga pengelola dana). Adapun akad yang dipakai dalam asuransi konvensional bercorakkan pertukaran (tabaddul) antara peserta asuransi dan perusahaan, dimana peserta asuransi melakukan polis yang dikeluarkan (dijual) oleh sebuah perusahaan asuransi. Implikasi yang terjadi dari akad yang dipakai oleh asurans konvensional adalah adanya perpindahan kepemilikan harta (uang) dari nasabah ke perusahaan asuransi.








Referensi
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisa Historis, Teoritis dan Praktis, (Jakarta, Kencana, 2004),
Wirdyaningsih, Karnaen Purwataatmadja, Gemala Dewi, Yeni Salma Barlinti. Bank Dan asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta. Kencana Prenada Setia. 2005).
M. Madjid, dkk. Investasi Syariah: Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empiris.


2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus