Selasa, 07 Februari 2012

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL


BAB I
       PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang

Hukum Pidana Internasional telah diakui merupakan disiplin baru dalam ilmu hukum sejak berakhirnya Perang Dunia Kedua (1945). Langkah-langkah untuk menemukan disiplin hokum baru dimulai dengan beberapa hambatan diantaranya, memepersoalkan pertanggungjawaban pidana kaisar Wilhelm II dari Rusia (setelah berakhirnya perang dunia kesatu, tahun 1919) karena kebijakannya selaku kepala negara yang telah diduga kuat melakukan kejahatan genosida. Upaya ini mengalami kegagalan karena belum adanya kesepakatan di kalangan ahli hukum Internasional mengenai masalah ini.

Hambatan utama lain adalah prinsip kedaulatan negara yang menarik perhatian masyarakat Internasional. namun sejak berakhirnya perang dunia ke-II, posisi hukum pidana internasional diakui semakin penting dan relevan.

b.      Deskripsi singkat.
Hukum Pidana Internasional dapat didefinisikan sebagai, cabang ilmu hukum yang menguraikan dan menjelaskan persentuhan aspek hukum nasional dan hukum internasional. akan tetapi tidak jelas “karakter” dan “jenis kelamin” sesungguhnya dari hukum pidana internasional. jalinan aspek hukum nasional dan hukum internasional merupakan keunikan hukum pidana internasional.

Hukum Pidana Internasional ”International Criminal Law” adalah cabang ilmu hukum baru yang memiliki aspek hukum (pidana) nasional, dan aspek hukum internasional, kedua aspek hukum tersebut bersifat komplementer satu sama lain.[1]

Hukum Pidana Internasional telah membuka wawasan baru dalam perkembangan penerapan hukum pidana nasional, tidak ada ancaman kejahatan transnasional dan kejahatan nasional yang tidak memiliki solusi dan antisipasi. selain itu hukum pidana internasional telah membuka pandangan baru mengenai pertanggungjawaban pidana seorang individu dalam hal kejahatan, dan pandangan baru dari hukum pidana internasional adalah berkembangnya pendapat.

Hukum Pidana Internasional sebagai cabang disiplin ilmu baru dalam ilmu hukum, merupakan disiplin ilmu yang paling lengkap karena memiliki modal awal (modalities) yaitu: asas-asas hukum maupun kaidah kaidahnya, termasuk ketentuan mengenai prosedur beracara dimuka pengadilan pidana internasional, dan lembaga yang melaksanakan proses peradilan terhadap pelanggaran HAM berat[2]. keseluruhan asas hukum, kaidah dan prosedur penegakan hukum tersebut telah dimuat didalam statuta ICC (International Criminal Court) statuta Roma tahun 1998.

Prospek disiplin hukum pidana internasional berkaitan secara langsung dengan prinsip kedaulatan negara dan asas-asas pemberlakuan hukum pidana nasional yang telah diakui secara universal. Didalam sistem peraturan per Undang-undangan Indonesia,Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar (grondwet) yang menjadi sumber hukum seluruh peraturan per Undang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Dasar tidak memuat ketentuan lengkap mengenai bagaimana hubungan internasional dan suatu perjanjian internasional harus dilaksanakan, melainkan hanya memberikan landasan konstitusional presiden selaku kepala negara atas persetujuan DPR RI, untuk membuat perjanjian internasional. ketentuan pasal 9 Undang-undang hukum pidana (KUHP,1946) di Indonesia, merupakan satu-satunya ketentuan hukum pidana Indonesia yang secara eksplisit mengatur bagaimana hukum internasional seharusnya diberlakukan kedalam hukum nasional yang menegaskan bahwa, penerapan pasal 2-5,7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Perkembangan saat ini merujuk pada praktik, hukum pidana internasional memiliki arti yang luas. Otto Triffterer, mengemukakan bahwa: ”Hukum Pidana Internasional termasuk sejumlah ketentuan internasional yang menetapkan suatu perbuatan merupakan kejahatan menurut hukum internasional[3].hukum pidana internasional dalam sudut pandang ini merupakan bagian-bagian dari hukum bangsa-bangsa.

Terkait dengan definisi Otto tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa, keberadaan hukum pidana internasional, lebih tepat dikatakan, ”The bridging science” yang menghubungkan dua kepentingan, yaitu: kepentingan (hukum) internasional (International Interest) dan kepentingan (hukum) nasional (National Interest) dalam menghadapi satu objek yang sama yaitu ancaman dari kejahatan transnasional dan kejahatan internasional, kedua kepentingan tersebut merupakan “Pasangan Harmonis” dalam praktik penegakan hukum pidana internasional.











    BAB II
A.HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI CABANG ILMU HUKUM BARU
 1. Beberapa pandangan tentang kejahatan internasional dan eksistensi hukum pidana    internasional.
            Hukum Pidana Internasional merupakan perpaduan antar dua disiplin hukum yang berbeda yaitu aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dalam hukum pidana. Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya. International Criminal Law : “the law which determines what national criminal law will apply to offence actually committed if they contain an international element.”
        Schwarzenberger menyatakan bahwa hukum pidana internasional telah memasuki tahap pembentukan. Ia menguraikan 6 (enam) makna dari hukum pidana internasional[4], yaitu:
1.Hukum pidana internasional dalam arti lingkup territorial hukum pidana nasional,
2.Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional dari hukum pidana nasional,
3.Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasionalisasi dari hukum pidana nasional,
4.Hukum pidan internasional dalam arti hukum pidana nasional yang berlaku umum dalam bangsa-bangsa beradab,
5.Hukum pidan internasional dalam arti kerja sama internasional,
6.Hukum pidan internasional dalam arti material.
            Keenam arti hukum pidana internasional tersebut sangat berkaitan.
            Pengertian yang pertama dari Hukum Pidana Internasional adalah Hukum Pidana Internasional yang memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
Pengertian yang kedua dari Hukum Pidana Internasional ini adalah menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya.
            Pengertian yang ketiga dari Hukum Pidana Internasional ini adalah ketentuan-ketentuan di dalam
hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminalnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional.
Pengertian yang keempat dari hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional.
            Pengertian hukum pidana internasional yang kelima adalah semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional yang memerlukan kerjasama antar negara, baik bersifat  bilateral maupun multilateral.
Pengertian hukum pidana internasional yang keenam adalah objek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti : pripasi, genosida, agresi dan kejahatan perang.
            Sarjana Hukum Internasional, Roxburgh dan Sir Arnold McNair, mengakui pemisahan antara “international delinquencies” dan “international crimes”. pengertian istilah yang pertama diakui dalam hukum kebiasaan internasional, akan tetapi pengertian istilah kedua tidak sejalan dengan struktur hukum internasional yang menegaskan bahwa; ”Delinkuensi internasional bukan suatu kejahatan karena Negara yang dekinkuen, sebagai negara yang berdaulat, tidak dapat dihukum, sekalipun dapat dilakukan pemaksaan untuk menuntut ganti rugi atas kesalahan yang telah dilakukan oleh negara. Lebih jauh, karakteristik Hukum Bangsa-Bangsa sebagai hukum antar, bukan diatasnya; negara-negara berdaulat, telah mengesampingkan kemungkinan menghukum negar karena suatu delinkuensi internasional[5]”.
        Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sir Arnold McNair pada tahun 1944 dalam sebuah memo yang ditujukan kepada komisi kejahatan perang PBB menegaskan sebagai berikut: “State cannot be the subject of criminal lialibility[6].”yang kemudian didukung oleh Sir John Fishcer Williams yang mengatakan bahwa selama Negara adalah subjek hukum internasional, negara tidak dapat menjadi subjek dari penghukuman atas tindakan yang salah.Dalam kenyataan kehidupan masyarakat internasional, pendapat tersebut telah melakhirkan persepsi bahwa, hukuman atau upaya untuk menghukum suatu negara itu sendiri merupakan kejahatan terhadap ketertiban (hukum) internasional. Pendapat ini dikuatkan lagi oleh Lauterpacht.
     Mueller dan Wise justru sebaliknya menyatakan bahwa tidak ada alas an yang kuat mempersoalkan mengapa hukum internasional harus atau tidak harus mengakui keberadaan kejahatan internasional. Bahkan menurut Mueller dan Wise, jika sekalipun berdasarkan hukum kebiasaan internasional atau perjanjian internasional, negara mengabaikan pengakuan atas tindakan warga negaranya atau tindakan seorang warga negara lain, sebagai kejahatan internasional, maka cara tersebut justru bertentangan dengan kedaulatannya (negara yang bersangkutan) karena keberadaan kejahatan internasional tersebut justru (masih) berada di dalam batas-batas berlakunya hukum internasional itu sendiri.
Pandangan kedua ahli hukum pidana internasional tersebut menegaskan bahwa, karakter kolektif dan subjek hukum internasional tidak mutlak mencerminkan pernyataan setuju atau tidaknya atau menentang kmungkinan keberadaan hukum pidana internasional.
        Hugo Grotius mengemukakan dua pendekatan dalam menanggapi tanggung jawab negara dalam masalah ekstradisi, yaitu:
1.Patentia, yaitu kegagalan suatu negara untuk mencegah tindakan yang merugikan negara lain,
2.Receptus, yaitu negara yang (wajib) melindungi pelaku kejahatan.
Dalam dua keadaan tersebut maka negara harus dapat mempertanggung jawabkan tindakannya[7].
Adapun cara untuk menentukan keberadaan subjek dan objak hukum pidana internasional menurut Mueller dan Wise dapat dilakukan dengan menelusuri dua peristiwa penting yaitu, pertama, melalui pandangan bahwa hukum pidana internasional  sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, dan kedua, pandangan hukum pidana internasional sebagai bagian dari perjanjian internasional.
Perbedaan pendapat antara Cassese dan Bassiouni dalam menanggapi  hukum kebiasaan internasional sebagai tolak ukur untuk menetapkan suatu kejahatan internasional.
No
Cassese
Bassiouni
1
Pelakunya harus  selalu dalam kapasitas pemegang jabatan negara dan melakukan perbuatan tertentu yang dpandang sebagai pelanggaran menurut hukum kebiasaan internasional.
Memandang masalah kejahatan dari sisi legalistik positivistik, karena telah diatur dalam suatu perjanjian internasional.
2
Mengutamakan hukum kebiasaan internasional dan kepentimgan universal.
Mengutamakan doktrin dan perjanjian internasional.
3
Tidak menyinnggung pemberlakuan asa universal terhadap kejahatan internasional sekalipun tidak secara eksplisit.
Tidak mengaitkan kejahatan internasional dan pemberlakuan asa universal.

2. Perkembangan (pengakuan) Hukum Pidana Iinternasional pasca Perang Dunia Kedua
        Perkembangan hukum pidana internasional merupakan kelanjutan perkembangan hukum pidana dalam praktik hubungan internasional. Pada tahun 1800 dan awal tahun 1900-an focus perkembangan hukum pidana internasional adalah mengenai konflik yurisdiksi criminal, dan masalah perluasan yuridiksi criminal atau “extraterritorial jurisdiction”.
        Setelah berakhirnya Perang Dunia Ke-1, focus perhatian beralih pada masalh tanggung jawab kepala negara (kaisar) dalam persoalan kejahatan perang.Yang melakhirkan doktrin-doktrin mengenai “kejahatan terhadap hukum humaniter” (Crimes against the law of humanity)[8]. dan masalah ini baru dapat diselesaikan setelah berakhirnya Perang Dunia kedua.
        Sejak dilaksanakan peradilan Nuremberg(1946), terbuka seluas-luasnya, bahwa setiap individu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam konteks penegakan hukum internasional.
        Prinsip Nurenberg yang sangat terkenal berasal dari pendapat Hakim Mahkamah Nurenberg dari Amerika Serikat yang mengatakan bahwa:
“Kejahatan  terhadap kemanusiaan dilakukan oleh manusia, bukan oleh suatu pribadi yang abstrak, dan hanya dengan menghukum individu-individu yang melakukan kejahatan tersebut, ketentuan hukum internasional dapat diterapkan.[9]
        Dalam kaitan ini semakin tampak jelas bahwa, hukum internasional memerlukan sanksi pidana yang efektif di dalam hubungan antar negara dan hubungan antar negara dan subjek hukum individu.
3. Basis Hukum Pidana Internasional
        Inti dari  hukum pidana internasional adalah hukum pidana nasional yang mengatur kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional.
        Basis Hukum Pidana Internasional adalah hukum (pidana) nasional, bukan hukum internasional.
                        Pernyataan tersebut sejalan dengan pendapat Otto Triffterer.
        Sekalipun basis hukum pidana internasional adalah hukum pidana nasional akan tetapi keterkaitan antara perkembangan hukum pidana nasional dan hukum internasional tidak dapat diabaikan sama sekali. Hal ini terbukti dari 3 (tiga) peristiwa penting yang dapat dijadikan rujukan dalam membahas asal usul dan perkembangan hukum pidana internasional.
        Pertama, ia berasal dari sejarah hukum internasional itu sendiri dengan ditetapkannya, pembajakan di laut (piracy) sebagai kejahatan yang mengancam umat manusia (hostis humanis generis) karena menghancurkan arus lalu lintas  perdagangan bahan sandang dan pangan ke berbagai penjuru dunia.
       Kedua, berasal dari praktik yang berkembang dalam implementasi hukum internasional.
Ketiga, berasal dari perkembangan Hak Asasi Manusia. Merujuk kepada tiga peristiwa penting diatas yang merupakan sumber hukum pidana internasional, semakin jelas bagaimana kontribusi hukum pidana internasional terhadap perkembangan masyarakat internasional di masa kini dan masa mendatang.
Peristilahan Hukum Pidana Internasional:
·         Hukum Pidana Transnasional.
 (Transnational Criminal Law).
·         Hukum Pidana Supranasional.
 (Supranational Criminal Law).
 Pada dasarnya, istilah-istilah itu memang mengandung perbedaan makna, meskipun perbedaannya tidaklah begitu prinsip, sebab antara satu dengan yang lainnya masih ada kaitannya sehingga sukar untuk dibedakan.
Istilah-istilah itu sendiri sudah menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional atau lintas negara. Istilah ini menunjukkan, bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum benar-benar internasional, jadi bukan nasional atau domestik.
4. Kegunaan dan relevansi Hukum Pidana Internasional dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Peranan hukum pidana internasional dalam melakukan kajian teoritik dan praktis pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional. Kemampuan hukum pidana internasional secara implisit telah teruji di dalam berbagai perundingan pembahasan perjanjian bilateral maupun multilateral  antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain.
Selain kegunaan tersebut, pengajaran hukum pidana internasional meghasilkan sumber daya manusia ahli yang tanggap terhadap berbagai masalah nasional dan internasional.


 

5.     Kedudukan Hukum Pidana dalam Ilmu Hukum
Hukum Pidana Internasional memiliki karakteristik tertentu dan kahs berbeda dengan disiplin hukum lainnya, khususnya hukum pidana nasional ataupun dengan hukum internasional. Karakteristik hukum pidana internasional yang khas adalah kedudukan substansi yang menjadi obyek pembahasannya memiliki ”kepribadian ganda” (double personality) dan aplikasi penegakan hukum pidana internasional yang unik di antara penegakan hukum pidana nasional dan hukum internasional di dalam masyarakat internasional modern dewasa ini.





B. KARAKTERISTIK DAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL.
1.    Karakteristik Hukum Pidana Internasional
Ada beberapa karakteristik hukum pidana internasional yang perlu diketahui yaitu:
·         Hukum pidana internasional terdiri dari kumpulan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum internasional, hukum pidana, perbandingan hukum pidana, dan kriminologi.
·         Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu hukum baru yang sangat lengkap memiliki asas-asas hukum, objek dan metoda keilmuan tersendiri serta memiliki lembaga tersendiri (ICC) untuk menerapkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional ke dalam praktik hubungan dua negara atau lebih.
·         Hukum pidana internasional tidak hanya memiliki fungsi deklaratif melainkan sekaligus memiliki fungsi preventif dan fungsi represif di dalam penerapan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang melampaui batas territorial.
·         Penegakan hukum pidana internasional lebih diutamakan daripada penegakan hukum nasional dan hukum nasional dengan segala “kekhususannya[10]”.
·         Implemasi hukum pidana internasional dalam praktik, selalu berada di tengah-tengah tarikan atau konflik kepentingan nasional dan kepentingan internasional, sehingga tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi lebih besar di bandingkan dengan implementasi hukum nasional dan hukum internasional.
2.     Asas-asas Hukum Pidana Internasional
        Pengertian Asas Hukum (AH) mencerminkan “landasan berpijak” dalam penerapan hukum, sesangkan pengertian Kaidah Hukum (KH) mencerminkan “rambu-rambu” yang harus ditaati di dalam menggunakan “landasan berpijak” tersebut. AH bukan suatu hal yang bersifat fisik dan artificial, dapat diraba, melainkan hanyalah dapat dirasakan. AH akan merupakan suatu hal yang nyata ketika KH diimplementasikan ke dalam ruang-ruang penahanan, penyelidikan, penuntutan dan ruang siding pengadilan.
        Penerapan KH tanpa AH, mengakibatkan penegakan hukum tanpa landasan moralitas yang kokoh dan jauh dari tujuan mencapai kepastian hukum dan keadilan, apalagi mencapai tujuan kemanfaatan.
        Asas-asas hukum pidana internasional berpedoman kepada asas-asas hukum pidana nasional dan beberapa asas-asas hukum internasional.
         Perkebangan asas-asas hukum pidana internasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebiasaan hukum internasional dan yurisprudensi hukum internasional.

Macam-macam asas hukum pidana internasional:
·         Asas Komplementaritas
·         Asas Legalitas
·         Asas Pertanggungjawaban Individu
·         Asas Pemberlakuan hukum pidana
·         Asas Au dedere au punier
·         Asas Au dedere au judicare
3.    Asas Komplementaris
       Asas Komplementaris merupakan asas hukum pidana internasional tersendiri  yang lakhir dari perkembangan pembahasan draf Starura ICC ketika mendiskusikan wewenang Mahkamah Permanen Pidana Internasional (Permanent International Criminal Court) atas pelanggaran HAM berat dalam hubungannya dengan pengadilan nasional.
       Konsef Komplementaris lakhir sejak Komisi Hukum Internasional menyusun draf Statuta ICC tahun 1954. Perdebatan hangat tentang konsef tersebut muncul ketika dibahas mekanisme implementaris Statuta ICC dalam konteks penerapan ke dalam sistem hukum nasional.
       Bassiouni menerangkan bahwa ada 3 (tiga) makna tentang asas komplementaris, yaitu:
·         Asas ini berkaitan dengan yurisdiksi, tetapi konsep tersebut bukan norma semata-mata.
·         Asas Komplementaris bermuatam substantif.
·         Asas ini bersifat  “civitas maxima”   
      Ketiga makna dari asas komplementaris inilah yang menyebabkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi suatu sistem peradilan pidana yang komprehensif dalam menuntut dan mengadili kejahatan unternasional.
      Kebijakan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional memasukan asas komplementaris dipengaruhi 4 (empat) factor, yaitu:
1.      Kepentingan yang sama (mutual interest),
2.      Kedaulatan Negara (National sovereignty),
3.      Nilai-nilai humanisme dan humanistis (humanistic-humanitarian values),
4.      Keperluan adanya Dunia yang tertib (Needs of world order).
      Asas Komplementaris secara eksplisit dicantumkan dalam alinea Kesepuluh Mukadimah Statuta ICC.
4.         Asas pertanggungjawaban pidana individu
(Individul Criminal Responsibility)
     Asas pertanggungjawaban pidana individu dari sudut hukum pidana internasional berbeda dengan sudut pandang hukum pidana yang telah berlaku universal.
Masalah pertanggungjawaban individu tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban Negara.
Lakhirnya asas pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum pidana internasional merupakan kekhususan dan kekecualian dari prinsip hukum internasional publik, yang tidak mengakui individu sebagai subjek hukum internasional.
Berdasarkan kesepakatan mengenai “tanggung jawab individu sebagai representasi Negara” dalam versi Statuta ICC maka jaminan mengatasi konflik kedua instrument hukum internasional tersebut, telah diakomodasi di dalam Pasal 98 Statuta ICC [11].

5.         Asas Legalitas
     Asas legalitas yang akan di bahas adalah asas legalitas yang telah diakui secara universal dalam system hukum pidana nasional yang dianut banyak Negara.
Ketidaksamaan penafsiran atas asas legalitas yang diakui universal di dalam praktik hukum pidana internasional diketahui dari beberapa hal sebagai berikut:
·         Bahwa asas noella poena sine lege yang terdapat pada sistem hukum nasional tidk dapat diterapkan dalam praktik hukum kebiasaan internasional.
·         Asas legalitas di dalam hukum pidana internasional bersifat  “sui generis” karena harus memelihara keseimbangan, mempertahankan keadilan dan “fairness” bagi tertuduh dan mempertahankan tertib dunia.
·         Penerapan asas legalitas dalam praktik hukum pidana internasional menggunakan standar minimum yang dikenal sebagai “the rule of Ejusdem generis”.
·         Penerapan asas non-retroaktif dalam praktik hukum pidana internasional dapat dikecualikan (disampingi).

6.         Asas pemberlakuan hukum pidana
                         Pemberlakuan hukum pidana dalam hubungan internasional sangat berhubungan dengan seberapa jauh kewenangan Negara dapat menuntut dan mengadili kejahatn (pelakunya) baik di dalam maupun di luar batas territorial Negara yang bersangkutan.
                        Dalam praktik hukum internasional asas-asas berlakunya hukum sering di terjemahkan dengan istilah yurisdiksi[12]. karena pengertian istilah yurisdiksi itu sendiri adalah menunjuk secara langsung pada kewenangan suatu Negara untuk menuntut atau mengadili suatu kejahatan tertentu atau tidak menuntut atau mengadilinya.
7.         Asas Teritorial
                    Asas territorial merupakan asas tertua dalam pemberlakuan Undang-undang pidana.
                    Asas ini menemukan asal-usulnya pada teorikedaulatan Negara (J.Bodin), dan dikembangkan oleh C. Beccaria.
                    Cassae, mengemukakan empat keuntungan menggunakan asas territorial (yurisdiksi teritorial) sebagai berikut:
1.      Asas “lex locus deliciti”     merupakan asas yang tepat untuk memudahkan mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan terjadinya tindak pidana,
2.      Asas “lex locus deliciti” adalah jaminan tempat dimana tertuduh dapat menggunakan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara setempat,
3.      Terhadap kejahatan internasional, asas “lex locus delicity” sangat berguna bagi masyarakat suatu Negara di mana kejahatan tersebut dilakukan dan telah menjadi korban kejahatan tersebit. Selain itu hakim, penuntut dan penasehat hukum adalah berasal dari Negara di mana kejahatan itu terjadi sehingga dijamin objekvitas dari kebenaran suatu perkara.
4.      Penggunaan asas “lex locus deliciti” telah mengukuhkan kewenangan administrasi peradilan di Negara tempat terjadinya kejahatan dan Negara meneguhkan kedaulatannya terhadap setiap ancaman perdamaian dan keamanan dalam batas territorial Negara yang bersangkutan, dan diharapkan dapat mencegah kejahatan dimasa yang akan datang. 
Di dalam Sistem Hukum Pidana Nasional, asas penting pidana, dan terdapat di dalam KUHP hampir di seluruh Negara.

8.         Asas Nasionalitas
     Asas Nasionalitas merupakan asas kedua berlakunya hukum pidana nasional yang penting setelah asas territorial. Hal ini masuk akal karena tidak mungkin ada suatu wilayah (teritorial) Negara tanpa penduduk.
     Di dalam hukum nasional wajib menuntut dan menghukum orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga Negaranya di manapun kejahatan tersebut di lakukan. Prinsip ini di kenal dengan asas nasional.
                    Asas nasional atau asas personal telah diatur di dalam kitab UU Hukum Pidana di seluruh Negara.
     Penerapan asas nasional tidak mungkin dilaksanakan sepenuhnya jika seseorang warga Negara setelah melakukan suatu tindakan pidana di Negara tertentu, berada di Negara lain dan berganti kewarganegaraan. Dalam hal tersebut, penerapan asas nasional tidak serta-merta berbenturan  atau bertentangan dengan prinsip kedaulatan (hukum) negara dan prinsip non-intervensi.
     Merujuk pada praktik penerapan asas nasional dan penerapan asas territorial tampaknya saat ini akan semakin banyak kasus-kasus kejahatan transnasional yang melibatkan dua Negara atau lebih atau melibatkan dua kewarganegaraan atau lebih.

9.         Asas Universal 
                        Pengakuan asas universal di dalam khasanah hukum internasional didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu:
·         Bahwa terjadinya peristiwa-peristiwa kejahatan yang memerlukan perhatian dan tindakan yang bersifat universal (pendekatan normatif).
·         Asas-asas yurisdiksi lain tidak mampu menuntut dan mengadili pelaku kejahatan dimaksud yang melarikan diri ke Negara lain atau memang mendapat perlindungan dari Negara lain (pendekatan pragmatis).
            Pemberlakuan asas universal dalam kejahatan-kejahatan yang menjadi “core crimes” Statuta ICC tidak serta merta menganut asas universal.
Asas universal dalam srti ada kewajiban untuk menuntut atau mengekstradisi, baru muncul satu tahun kemudian di dalam empat konvensi jenewa tahun 1949. Di dalam konvensi ini telah ada kewajiban semua Negara untuk memidana pelanggaran terhadap perdamaian yang menuntut pertanggungjawaban individual.
Penerapan asas universal dalam praktik peradilan atas kasus-kasus kejahatan jus cogens yang melibatkan kepala negara sering mendapat reaksi politik yang keras dan perdebatan yang hangat di antara para ahli hukum internasional dan hukum pidana nasional.
Merujuk kepada perkembangan pemberlakuan yurisdiksi kriminal, semakin terbukti bahwa model pendakatan konvensional sejak dibentuknya Code de Panale (1881) Prancis, dan Wetboek van Strafecht (1886) Belanda, telah dipandang kurang memadai dalam praktik penegakan hukum pidana internasional[13].








C. MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL CRIMINAL COURT)

1.         Perkembangan pembahasan draft teks Statuta Mahkamah Pidana Internasional
Draft teks statute ICC yang dibahas dalam Konferensi Diplomatik di Roma, adalah yang diusulkan oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) dan pembahasan telah melalui 7 (tujuh) Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa / Resolusi SMU berikut:
1.      Resolusi SMU PBB 47/33 tanggal 25 November 1992,
2.      Resolusi SMU PBB 48/31 tngga 9 Desember 1993,
3.      Resolusi SMU PBB 49/53 tnggal 9 Desember 1994,
4.      Resolusi SMU PBB 50/46 tanggal 11 Desember 1995,
5.      Resolusi SMU PBB 51/207 tanggal 17 Desember 1996,
6.      Resolusi SMU PBB 52/160 tanggal 15 Desember 1997[14].
Konferensi Diplomatik untuk melaksanakan pembahasan terakhir dan untuk mengadopsi Statuta ICC berlangsung sejak tanggal 15 Juni 1998 sampai tanggal 17 Juli 1998.
Pembukaan Konferensi di pimpin oleh Kofi Annan, Sekretaris Jendral PBB selaku Presiden Tetap Konperensi, Giovanni Conso dari Italia. Di dalam sambutan pembukaan konferensi diplomatik di Roma, Kofi Annan menguraikan tentang peristiwa yang paling kejam sebagai contoh dari kejahatan yang sering disebut dengan kebijakan Negara secara sistematis. Kelanjutan dari hal tersebut, telah dibentuk Mahkamah Adhoc untuk menuntut dan mengadili peristiwa genosida dan kejahatan manusia.



2.         Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)
Mukadimah dalam statuta memiliki arti penting baik secara hukum maupun secara politis. Dari sisi relevansi hukum, keberadaan mukadimah tersebut ditunjukan untuk membantu penafsiran dan penerapan statuta, dan secara khusus mengenai wewenang ICC berdasarkan pasal 35 yang berhubungan dengan isu mengenai “admissibility” atau penerimaan yurisdiksi ICC ke dalam sistem peradilan nasional.
Merujuk kepada Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional (1961) Pasal 31 menegaskan bahwa, mukadimah dalam suatu perjanjian merupakan bagian dari substansi yang merupakan rujukan untuk menafsirkan suatu perjanjian[15].
Secara politis, keberadaan suatu mukadimah dalam Statuta Mahkamah Pidana Internasional, karena berkaitan dengan kredibilitas negara peratifikasi untuk menjadi pihak dalam statuta sangat tergantung dari apresiasi dan komitmen negara-nagara tersebut terhadap prinsip-prinsip yang dicantumkan di dalam Mahkamah Statuta.

3.      Makna tiap alinea dalam Mukadimah Statuta Mahkamah Pidana Internasional.

Alinea kesatu:Conscious that all people are united by common bonds, their culture pieced together in a shared heritage, and concerned that this delicate mosaic may be shattered at any time”.
Alinea kesatu di atas mencerminkan bahwa pembentukan Mahkamah Pidana Internasional adalah dalam konteks global.  Pembentukan Mahkamah bukanlah semata-mata penegakan keadilan internasional melainkan mencerminkan bahwa prinsip dasar dan kepentingan yang meatarbelakangi pembentukan mahkamah ini tidaklah dibentuk dalam keadaan kekosongan hukum akan tetapi memiliki gaungnya di dalam hubungan internasional.
Alinea kedua: “Mindful that during this century millions of children, women and men have been victims of unimaginable atrocities that deeply shock the conscience of humanity”.
Alinea kedua, mengingatkan masyarakat interbasinal terhadap korban-korban yang diakibatkan oleh peperangan atau kekejaman kekuasaan negara yang seharusnya memperolah perindungan.
 Pembentukan Mahkamah bukan hanya bertujuan menuntut dan menghukum pelaku kajahatan saja melainkan juga merupakan bentuk perindungan hukum terhadap para korban kejahatan tersebut.
Alinea ketiga: “Recognizing that such grave crimes threaten the peace, security and well-being of the world”.
Alinea ketiga  mecerminkan pengakuan landasan teoritik justifikasi keberadaan hukum pidana internasional dengan menunjukkan apa yang harus diproteksi, yaitu melindungi niai-nilai kemanusiaan universal terhadap kejahatan serius yang mengancam.
Alinea keempat; “Affirming that the most serious crimes of concern to the international community as awhole must not go unpunished and their effective prosecution must be ensure by taking measures at the national level and by enchancing international cooperation”.
Alinea keempat, menegaskan tujuan praktis dari hukum pidana internasional, yaitu “The most serious crimes” alinea ini juga mencerminkan terhadap perbedaan antara “the serious crime “ yang menjadi perhatian masyarakat internasional, dan “ordinary crimes” yang tidak menjadi perhatian masyarakat internasional.
Alinea kelima: “Determined to put an end to impunity for the perpetrators of these crimes and thus to contribute to the prevention if such crimes”.
Alinea ini mengandung prinsip “non-impunity”.alinae ini juga menuntut agar penegakan hukum pidana internasional (langsung atau tidak langsung) harus dapat berlaku efektif.agar dapat mencegah terjadinya kejahatan serius di masa yang akan datang.
Alinea keenama: “Recalling that it is the duty of every State to exercise its criminal jurisdiction over thos responsible for international crimes”.
Aliea ini meminta semua negara untuk melaksanakan kewajibannya menuntut dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan serius yang menjadi yurisdiksi ICC.
Alinea ketujuh: “Reaffirming the purpose and principles of the Charter of the United Nations, and in particular that all State shall refrain from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistens with the purposes of the United Nations”.
Alinea ketujuh ini, mengungatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengancam terhadap keamanan dan perdamaian internasional.
Alinea kedelapan: “Emphasizing in this connection that noting in this Statute shall be taken as authorizing any State Party to intervence in armed conflict or in the internal affairs of any State”.
Di dalam alinea ini, mengingatkan semua negara agar di dalam menjalankan yurisdiksinya tidak melakukan interversi dengan alasan melaksanakan Statuta ICC.
Alinea kesembilan: “Determinated to these ends and for the sake of present and future generations, to establish an independent permanent International Criminal Court in relationship with the United Nations system, with jurisdictions over the mostserious crimes of concern to the international community as a whole”.
Alinea kesembilan mengingatkan bahwa hanya kejahatan-kejahatan serius yang memperoleh perhatian masyarakat internasional yang menjadi yurisdiksi ICC.
Alinea kesepuluh: Emphasizing that the International Criminal Court established under this Statute shall be complementary to national criminal jurisdiction”.
Alinea kesepuluh merupakan kualitas karakter yang bersifat esensial dan sistem yurisdiksi ICC.
Alinea kesebelas: Menekankan bahwa pembentukan ICC merupakan apresiasi tentang pelaksanaan keadilan internasional.

4.         Lingkup Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Lingkup yurisdiksi Mahkamah ini meliputi 4 (empat) jenis kejahatan yang termasuk kejahatan serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional karena merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Adapun 4(empat) kejahatan itu adalah:
·         Genosida
·         Kejahatan kemanusiaan
·         Kejahatan perang
·         Agresi

Selain kejahatan yang memiliki karakter di atas, dalam kenyataan praktik, masyarakat internasional juga masih diresahkan oleh kejahatan serius lainnya seperti, kejahatan yang telah di atur dalam perjanjian internasional (treaty-based crimes)[16], terorisme, peredaran gelap narkotika, dan penggunaan tentara bayaran (mercenarisem).
Merujuk kepada Statuta Mahkamah Pidana Internasional (statuta Roma) Pasal 5, maka yurisdiksi Mahkamah telah disepakati hamya 4 (empat) jenis kejahatan internasional, yaitu: genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Dimasa yang akan datang masih terbuka kemungkinan memasukan jenis kejahatan internasional lainnya (yang belum menjadi yurisdiksi Mahkamah) menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Jenis kejahatan dimaksud antara lain, terorisme, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, korupsi.
                                      





                                        BAB III
              PEMBAHASAN DAN APLIKASI

1.         Aspek Hukum Piana Nasional terhadap Hukum Internasional
Aspek hukum pidana nasional terhadap hukum internasional merujuk kepada konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan, aspek hukum internasional terhadap hukum pidana nasional merujuk kepada prosedur penerapan konvensi internasional ke dalam hukum nasional atau penegakan hukum pidana internasional.
Keterkaitan dua aspek tersebut di atas dalam pembahasan objek yang sama menyebabkan Bassiouni mengatakan bahwa, hukum pidana internasional sebagai, “ a complex legal discipline” yang terdiri dari beberapa komponen yang terikat oleh hubungan fungsional masing-masing disiplin tersebut di dalam mencapai satu nilai bersama. Selanjutnya disebutkan oleh Bassiouni, disiplin hukum tersebut adalah, hukum pidana internasional[17].
Aspek pidana dari hukum internasional bersumber pada kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip umum hukum internasional sebagaimana dimuat dalam Pasal 38 International Court of Justice (ICJ) termasuk kejahatan internasional, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana internasional, aspek prosedur penegakan hukum langsung (direct enforcement system), dan aspek prosedur penegakan hukum tidak langsung (indirect enforcement system).
Aspek internasional dari hukum pidana nasional meliputi:
·         Norma-norma yurisdiksi ekstrateritorial,
·          Konflik yurisdiksi kriminal baik antar negara maupun antara negara dan badan-badan internasional di bawah naungan PBB dan,
·         Penegakan hukum tidak langsung.
Bassiouni mennyimpulkan karena begitu kompleknya karakter hukum pidana internasional maka disiplin hukum ini pada intinya merupakan “cross fertilization” aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional.
Remmelink mengemukakan pendapat yang berbeda dengan Bassiouni dengan mengatakan sebagai berikut:
Karena dalam hal seperti ini (pemberlakuan hukum pidana atau yurisdiksi berurusan dengan pemberlakuan hukum pada persoalan yang mengandung unsur asing, bagian hukum ini kita dapat kualifikasikan sebagai hukum pidana internasional, sekalipun tidak berurusan dengan penjatuhan pidana dan secara substansial sebenarnya bagian dari hukum nasional, Hanya objek kajiannya yang bersifat internasional”.

Sealain hukum pidana yang membahas tentang yuridiksi Negara lain (unsur asing) juga ada bagian hukum pidan yang membahas tentang implementasi sanksi norma-norma perjanjian internasional yang dikatakan Remmelink sebagai hukum supranasional atau bagian hukum pidana internasional substantif.
Bassiouni berpendapat bahwa, aspek substantif dari hukum pidana internasional adalah mengkaji konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan transnasional dan internasional.

2.         Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia.
Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu baru dalam sejarah perkembangannya tidak terlepas dan bahkan berkaitan erat dengan sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterkaitan erat tersebut dapat digambarkan sebagai dua saudara kembar, memiliki ketergantungan yang kuat (interdependency), sinergis, dan berkesinambungan.
Penegakan Hak Asasi Manusia dalam internasional tidak seefektif yang diperkirakan banyak pihak sekalipun sudah ada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan serta Komisi Hak Asasi Manusia di dalamnya. Tidak efektifnya perangkat organisasi di bawah naungan PBB menunjukkan kelemahan mendasar dalam mewujdukan kehendak masyarakat internasional untuk memperjuangkan perlindungan HAM. Bahkan sebaliknya, telah terjadi, di mana negara-negara miskin dan berkembang menjadi ajang objek eksperimen untuk suatu proses peradilan HAM yang dituntut oleh negara maju.
Hukum pidana internasional dalam konteks hukum tentang Hak Asasi Manusia memiliki peranan strategis dan signifikan untuk melakukan analisis hukum terhadap suatu pelanggaran hak asasi manusia tertentu dan kejahatan transnasional dan internasional tertentu yang bersifat universal atau melibatkan kepentingan nasional maupun kepentingan internasional, Hukum pidana internasional dalam konteks praktis, tidak akan sepenuhnya menggunakan pisau analisa hukum, melainkan juga menggabungkan dengan pisau analisa diplomatik (politik) karena hukum pidana internasional dalam teoritik dan praktik berfungsi sebagai ilmu terapan yang dapat membedah kompleksitas masalah yang menyentuh kepentingan dua Negara atau lebih baik kepentingan hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
3.         Fungsi Hukum Pidana Internasional dihubungkan dengan Kejahatan Transnasional Khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana apa yang telah diterangkan di atas maka eksistensi Hukum Pidana Internasional hakikatnya teramat penting khususnya apabila dihubungkan dengan kejahatan transnasional.
Apabila dijabarkan lebih lanjut maka pada pokoknya sebenarnya ada 4 (empat) fungsi dari Hukum Pidana Internasional.
Adapun keempat fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Agar hukum nasional di masing-masing Negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajatnya. Dari aspek ini, maka menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum masing-masing diantara negara-negara mempunyai kedudukan yang sama.
2.       Agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi kedua dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas non intervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam negeri Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu
negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non intervensi.
3.      Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak yang memutus serta mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negara-negara yang berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum Pidana Internasional inilah yang merupakan “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik.
4.      Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relative menjadi lebih baik. Dari perspektif Hukum Pidana Internasional maka asas ini lazim disebut sebagai Asas “penghormatan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia”. Asas ini membebani kewajiban kepada negara-negara bahkan kepada siapapun untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam situasi dan kondisi apapun juga. Berdasarkan asas ini, tindakan apapun yang dilakukan oleh Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut merupakan fungsi yang bersifat elementer dan krusial.
Apabila dijabarkan, maka keempat fungsi tersebut berhubungan erat dan dapat diaplikasikan terhadap kejahatan transnasional khususnya terhadap tindak pidan korupsi.
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksud menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ),2003 mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan maupun penegakan hukum.
Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional. Konggres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 mengenai “Prevention of Crime and Treatment of Offenders” yang mengesahkan resolusi “Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990 merumuskan tentang akibat korupsi, berupa:
Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public official):
a. Dapat menghancurkan efektivitas potensial  dari semua jenis program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of all types of govermental programmes”)
b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”)
c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”).
Membentuk Ius Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun
Asumsi di atas menyebutkan tindak pidana korupsi bersifat sistemik, terorganisasi, transnasional dan multidimensional dalam arti berkorelasi dengan aspek sistem, yurisdis, sosiologis, budaya, ekonomi antar Negara dan lain sebagainya.
Dikaji dari perspektif yurisdis, maka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan Romli Atmasasmita, bahwa: “Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik
dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes)”.
Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia. Selain itu, dari dimensi lain maka Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan pula:
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya.Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.”
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures).
Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan kultur orang Indonesia.
Oleh karena korupsi kejahatan yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu Negara dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang bersembunyi di negara tersebut. Selain itu, dengan dilakukannya perjanjian ekstradiksi tersebut membawa dampak terhadap fungsi Hukum Pidana Internasional yang kedua yaitu tidak adanya intervensi hukum antara satu negara dengan Negara lainnya. Aspek ini disebabkan, oleh karena antara negara satu dan Negara lainnya telah melakukan perjanjian yang dilakukan secara sukarela dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Negara pihak atau negara korban korupsi dapat meminta secara baik-baik dengan melalui saluran hukum ekstradiksi kepada negara ketempatan tempat koruptor maupun asetnya disembunyikan.
Oleh karena itu, melalui saluran ekstradiksi ini relatif dapat lebih memulangkan koruptor maupun asetnya kembali kepada Negara korban. Kebalikan dari apa yang telah diuraikan di atas maka apabila Negara korban maupun negara ketempatan tidak ada penjanjian ekstradiksi maka para koruptor maupun aset relatif tidak dapat dilakukan negosiasi untuk memulangkan koruptor beserta asetnya. Atau dapat juga apabila Negara korban maupun negara ketempatan terjadi konflik terhadap para koruptor maupun asetnya. Maka terhadap aspek ini, fungsi Hukum Pidana Internasional sangat berperan di dalamnya.Para negara korban melalui jalur hukum internasional dapat meminta kepada Mahkamah Internasional untuk mengadili negara yang bersangkutan agar dapat memberi jalan keluar baik kepada negara korban maupun kepada negara ketempatan agar memutus secara adil perkara yang bersangkutan. Oleh karena yang memutus adalah Mahkamah Internsional yang bersifat independen maka diharapkan konflik yang terjadi diharapkan selesai serta diputus berdasarkan asas keadilan yang relatif dapat diterima baik oleh negara korban maupun negara ketempatan.
Berhubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas yaitu fungsi Hukum Pidana Internasional sebagai jembatan agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajatnya, kemudian fungsi kedua sebagai mencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), dan fungsi ketiga yaitu Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar maka semua itu bermuara kepada fungsi keempat yaitu Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik. Fungsi keempat ini merupakan “kunci” bagi penegakan hukum khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi. Pada asasnya, Hak Asasi Manusia menurut Bab I Pasal I angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebutkan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu maka pada dasarnya menurut Paul Sieghart secara global HAM terdiri dari tiga generasi, yaitu generasi pertama (Sipil dan Politik), generasi kedua (Ekonomi, Sosial dan Budaya), generasi ketiga (Hak Kelompok) yang kesemuanya itu sesungguhnya merupakan hak individu.
Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures) maka Hukum Pidana Internasional merupakan katalisator dan pengaman yang dapat berfungsi agar penindakan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan koridor hukum dan dengan demikian diharapkan penegakan Hak Asasi Manusia Internasional relatif menjadi lebih baik sebagaimana fungsi keempat dari Hukum Pidana Internasional.




    BAB IV
  PENUTUP
a.         Kesimpulan
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
Sedangkan secara ringkas, hukum pidana internasional dapat didefinbisikan sebagai berikut:
hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.
Ada dua hal yang secara eksplisit dapat ditemukan dalam definisi ini.
  1. hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah-kaidah atau asas-asas hukum.
  2. objek yang diaturnya adalah tentang kejahatan satau tindak pidana internasional.
Disamping dua hal yang eksplisit, masih ada lagi hal yang secara implisit terkandung didalamnya yang pada umunya merupakan hal yang sudah biasa dalam suatu ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan didalamnya yakni, tentang subjek-subjek hukum dan apa tujuannya. tegasnya, siapakah yang merupakan subyek dari hukum internasional itu dan tujuan apa yang dikehendaki atau diwujudkannya.
Definisi yang lebih lengkap tentang hukum pidana internasional, sebagai berikut:
Hukum Pidana Internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dari asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai suatu tujuan tertentu[18].
Berdasarkan definisi ini dapatlah ditarik adanya 4 unsur yang secara terpadu atau saling kait antara satu dengan lainnya, yaitu:
  1. hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum,
  2. hal atau objek yang diaturnya, yaitu kejahatan atau tindak pidana internasional,
  3. subjek-subjek hukumnya, yaitu, pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan atau tindak pidana internasional.
Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri. Peranan hukum pidana internasional dalam melakukan kajian teoritik dan praktis pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional. Kemampuan hukum pidana internasional secara implisit telah teruji di dalam berbagai perundingan pembahasan perjanjian bilateral maupun multilateral  antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain.
Selain kegunaan tersebut, pengajaran hukum pidana internasional meghasilkan sumber daya manusia ahli yang tanggap terhadap berbagai masalah nasional dan internasional. Khususnya di Insdonesia yang terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia serta dapat memperkuat implementasi politik luar negri dalam bidang diplomasi.
Hukum Pidana Internasional sebagai cabang disiplin ilmu baru dalam ilmu hukum, merupakan disiplin ilmu yang paling lengkap karena memiliki modal awal (modalities) yaitu: asas-asas hukum maupun kaidah kaidahnya, termasuk ketentuan mengenai prosedur beracara dimuka pengadilan pidana internasional, dan lembaga yang melaksanakan proses peradilan terhadap pelanggaran HAM berat. keseluruhan asas hukum, kaidah dan prosedur penegakan hukum tersebut telah dimuat didalam statute ICC (International Criminal Court) statuta Roma tahun 1998. Amerika Serikat dan Negara pemegang Hak Veto lain beranggapan bahwa ICC merupakan “ancaman” terhadap kedaulatan Negara dan dipandang bukan merupakan sarana yang efektif untuk menciptakan keamanan dan perdamaian dunia. Hal ini terbukti, Pemerintahan amerika Serikat telah membuat perjanjian bilateral dengan hampir 50 (lima puluh) Negara lain, termasuk negara peratifikasi ICC, untuk tidak menyerahkan pelaku pelanggaran Statuta ICC kepada ICC yang berdomisili di Den Haag, Belanda. 
Namun jika merujuk kepada sumber hukum penerapan Statuta ICC sebagaimana diuraikan da atas mencerminkan bahwa hukum pidana internasional telah diterima sebagai disiplin hukum baru yang memiliki kegunaan teoritik dan praktis.
b.         Tindak lanjut
hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. yang telah diterima sebagai disiplin hukum baru yang memiliki kegunaan teoritik dan praktis.
Selain memiliki kegunaan, pengajaran hukum pidana internasional di berbagai fakultas hukum dan di berbagai pendidikan khusus, seperti Sespim Polri dan Sespati, serta Lemhanas dan pendidikan dan latihan kejaksaan, telah menghasilkan sumber daya manusia ahli yang tanggap terhadap berbagai masalah nasional dan internasional yang terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia serta dapat memperkuat implementasi politik luar negri dalam bidang diplomasi.














DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli. 2010. Hukum Pidana Internasional, Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Atmasasmita, Romli. 2003. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung: Refika Aditama.
 Parthiana,I Wayan. 2006.  Hukum Pidana Internasional, Bandung: CV Yrama Widya.
Sosrokusumo, Sumaryo. 2007. Studi Kasus Hukum Internasional, Jakarta: PT Tata Nusa Jakarta.


[1] Bassiouni, memberikan batas lingkup pengertian “hukum pidana internasional”dengan membedakan antara aspek hukum intrnasional dari hukum pidana (nasional).
[2] Istilah “pelanggaran HAM berat”  merupakan alih bahasa dari,”Gross violation of human right” Pengertian istilah tersebut tidak sam dengan istilah, “pelanggaran HAM yang berat” karena pengertian istilah terakhir memiliki konotasi adnya perbedaan pelanggaran HAM yang ringan, sedangkan untuk istilah ini, tidak ada padanannya dalam kejahatan selain dengan yng diatur dalam KUHP, yang termasuk kedalam kejahatan konvensional.Selain itu,KUHP ditujukan kepada setia orang,sedangkan Statuta ICC ditujukan terhadap Penyelenggara negara atau suatu Organisasi yang di sponsori oleh suatu kekuasaan.
[3] Otto Triffterer,”Commentary on the Rome Statute of the International Criminal Court: Observer’s Notem Article by Article;second edition,C.H.Beck,Heart, Nomos;2008;hal 22,
[4] Mueller and Wise, op.cip,hal 4-13. Lihat Romli Asasmita, “Pengantar Hukum Pidana Internasional”;Refika Aditama; 2003;hal 21.
[5] Mueller dan Wise, op.cip, hal 13-19
[6] Mueller dan Wise,ibid
[7] Bassiouni,op.cipt,hal 340. Pendekatan Grotius di atas melkhirkan asas,”aud dedere au punere”(setiap negara berkewajiban untuk menerahkan pelaku kejahatan kepada negara peminta yang telah diperiksa oleh negara yang diminta)
[8]Bassiouni, introduction
[9] Penegasan tanggung jawab idividu ini dikuatkan di dalam Statuta ICC (1988),Pasal 25,”Individual Criminal Responsibility”;diperkuat dengan ketentuan mengenal “Irrelevance of Official Capacity”,Pasal 27,dan ketentun mengenai,”Responsibility of Commanders and other Supersiors “,(Pasal 28)
[10] Yang dimaksud dengan “kekhususannya”adalah, asas retroaktif, Pembentukan Mahkamah Adhoc,pembentukan “Hybrid Court”(mixed Court system);non-kadaluwarsa; dan non-reserved trrety “non-impunity”dari pelakunya
[11] William A.Schabas,”An Introduction to the International Criminal Court”,CambridgeUniversity Press,2001,Page 68
[12] Marjanne Termorshuizen,”Kamus Hukum Belanda Indonesia”,Jambatan,2002,hal189;Balck’s Law Dictionary;second pocket ed;2001;hal383
[13] Romli Atmasasmita,”Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”;disertasoi UGM (1996)
[14] UN Doc.Official Record,Volume II,page 3
[15][15] Otto,opcit.hal 4
[16] Bassiouni;”Introduction to Criminal Law”;TRANSNASIONAL PUBLISHERS;2003 HAL 116-123
[17] www.wikipedia.com
[18] www.hukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar