Kamis, 24 Oktober 2013

kaidah muamalah kesulitan dan kemudahan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kaidah Asasiyah tentang Al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir. Mengingat hukum Islam yang belum atau tidak dijelaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits dan baru bisa diketahui setelah terjadi penggalian lewat ijtihad, maka dikenallah sebutan dalam fiqih suatu istilah hukum dzanni atau hukum ijtihad sehingga berpengaruh pada penerapan hukumnya (تطنيق الأحكام) yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bahkan harus sejalan dengan tuntutan zaman beserta kemaslahatan-kemaslahatannya yang menjadi prinsip utama disyari’atkannya syari’ah (maqashid al-syari’ah) dalam menyelesaikan permasalahn hukum yang dijalani oleh mukallaf. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi.
Dalam makalah ini akan dibahas unsur-unsur yang terkait dalam kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir/ المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر. Hal tersebutlah yang menjadikan latar belakang bagi penulis untuk menyusun makalah ini dan sebagai tugas dari mata kuliah Qawa’id Al-Fiqhiyah

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka diperoleh beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir ?
2.      Apa landasan hukum dari kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir ?
3.      Bagaimana hubungan antara kaidah asasi ketiga atau kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir dengan Rukhshat ?
4.      Bagaimana turunan daripada kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir ?


BAB II
PEMBAHASAN
KAIDAH KEEMPAT
التَّيْسِيْر تَجْلِبُ المَشَقَةُ
“Kesulitan Mendatangkan Kemudahan”

A.    Pengertian Kaidah
      Secara bahasa, Al-masyaqqat berarti Al-ta’b (kelelahan, kepenatan, dan keletihan). Sedangkan menurut termonologi kata Al- taysir adalah Al-subulat (gampang, mudah, dan ringan).[1]
      Adapun makna termonologi kaidah asasi ketiga adalah:[2]

اِنَّ اْلَاحْكَامَ الَّتِى يَنْشَاْ عَنْ تَطْبِيْقِهَا حَرَج عَلَى المُكَلَفِ وَمُشَقَّةُ فِي نَفْسِهِ اَوْ مَالِهِ فَالشَّرِيْعَةُ تُخَفِّفُهُمَا بِمَا يَقَعُ تَحْتَ قُدْرَةِ المُكَلَّفِ دُوْنُ عَسْرٍ اَوْ حَرَجٍ.       

“Hukum yang praktiknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri dan sekitarnya terdapat kesulitan, maka syariat meringankannya beban tersebut berada dibawah kemampuan mukallaf tanpa kesulitan dan kesusahan”.
      Dalam kaidah ini ditegaskan, bahwa kesulitan-kesulitan yang dialami oleh seseorang dalam melakukan ritual ibadah maupun sosial akan menarik adanya keringanan hukum pada obyek yang dibebankan kepadanya. Jika seorang muslim dalam melakukan ibadah menemui suatu kendala, maka pada titik inilah Islam memberikan toleransi dengan keringanan serta kemudahan.[3]
B.     Landasan Dasar Kaidah
1.      Al-Qur’an
            QS.  Al-Baqarah : 185
...يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ..
“..Allah menghendaki terwujudnya kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian..”

            QS. An- Nisaa : 28
... يُرِيْدُ اللهُ اْنْ يُخَفَّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ اللْإِنْسَانُ ظَعِيفًا...
            “..Allah hendak meringankan kamu  karena manusia diciptakan bersifat lemah.”

      Dua ayat disajikan secara seimbang: ayat pertama dan kedua berisi tentang keringanan dan kemudahan, sedangkan ayat ketiga dan keempat berisi tentang kesulitan.
      Sesungguhnya syari’at Islam dibangun di atas kelembutan, kasih sayang dan kemudahan. Allah Ta’ala berfirman :

...وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمُ فِى الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ...الية
“..dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan..” [QS. Al Hajj : 78].

            QS. Al- Maidah : 6
..وَمَا يُرِيْدُ اللهَ ليجعل عَلَيْكُمُ مِنْ حَرَجٍ..
“Allah tidak hendak menyulitkanmu”

Perkara ada dua macam :
§  Pertama, perkara yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka Allah tidak akan membebankan padanya.
§  Kedua, perkara yang mampu dilakukan oleh seorang hamba, dan ada hikmah dibaliknya, maka Allah memerintahkannya.
      Kemudian apabila terdapat kesulitan di dalam pelaksanaannya maka ada keringanan dan kemudahan, baik dengan digugurkan seluruhnya atau sekedar diberikan kemudahan.
      Contoh dalam ibadah : disyari’atkannya tayammum ketika ada kesulitan memakai air, atau duduk ketika shalat fardhu apabila ada kesusahan apabila dilakukan dengan berdiri, juga dibolehkan duduk pada shalat nafilah secara mutlak, atau menqashar shalat dalam kondisi safar, atau menjamak dua shalat fardhu, dan lain-lainnya.
      Contoh lain : diperbolehkannya meninggalkan shalat jum’at dan shalat berjamaah ketika ada udzur, menyegerakan zakat, dan keringanan-keringanan lainnya dalam ibadah, muamalah, pernikahan dan pidana.
      Ada pula keringanan secara mutlak, seperti fardhu kifayah, sunnah, dan beramal atas dasar persangkaan semata karena kesulitan mewujudkan dasar yang meyakinkan.

2.      Hadits
            Nabi Muhammad SAW bersabda:
بُعِثْتُ بِالحَنَفِيَّةِ السَّمَحَةِ.
Aku diutus dengan membawa ajaran yang benar dan mudah”
      Imam Ahmad At-Tabrani, dan Al- Bazzar meriwayatkan dari Ibn Abbas ra yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, tentang agama yang paling dicintai Allah. Nabi Muhammad SAW menjawab :
الحَنِفِيَّةُ السَّمَحَةُ
“Agama yang benar dan mudah”
            Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
اِنَّمَا بُعْثِتُمْ مُيَسِّيْرِيْنَ وَلَمْ تَبْعَثوا مُعَسِّرِيْنَ
Kalian diutus untuk memberikann kemudahan  (manusia) bukan untuk memyulitkan”.
      Masih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah ra bahwa ia berkata :
مَا خَّيَرَ رسول الله صلى الله عليه وسلم بَيْنَ شَيْئَيْنِ اِلَّا اِخْتَرَ اَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُن اِثْمَا. 

Ketika memilih dau hal; Rasulullah SAW memilih yang termudah selama tidak termasuk perbuatan dosa”.
Imam Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak meriwayatkan dari Ibn Abbas r.a dikatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

اِنَّ الله تعالى وَضَعَ عَنْ اُمَّتِى الخَطَاءَ والنِّسْيَان ومَا اسْتَكَرَ هُوَا عليه.
“Allah mengabaikan siksa perbuatan umatku ynag dilakukan karena kekeliruan, lupa, dan pakasa.”
           
Hadits riwayat Ali Haidar.
يُسِرُوا وَلَا تُعْسِيْرُوا
“Permudahlah dan jangan menyulitkan”
      Dari akumulasi  ayat dan hadits di atas, maka tercetuslah sebuah kaidah المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر yang oleh Ali Haidar dijelaskan bahwa kesulitan yang terdapat pada sesuatu menjadi penyebab adanya kemudahan dan keringanan, yang pada intinya menekankan besarnya apresiasi syari’at pada bentuk-bentuk kemudahan dan keringanan hukum.

C.    Karakter Masyaqqah
Menurut Al-Suyuthi, karakter masyaqqah dibagi dalam dua kelompok, yaitu :
1.      Masyaqqah yang tidak dapat menggugurkan kewajiban, yakni masyaqqah yang sudah menjaid tabiat dasar dan konsekuensi logis dari pekerjaan yang dilakukan. Contoh rasa lelah ketika melakukan ibadah haji, rasa capek dan takut ketika melakuan perang.
2.      Masyaqqah yang dapat menggugurkan kewajiban, yakni masyaqqah dalam malakukan kewajiban yang seandainya tidak mendapat keringanan maka akan menyebabkan timbulnya akibat fatal yang justru akan membuat kewajiban itu menjadi terbengkalai.
Sedangkan menurut Prof. H. A. Djazuli dalam bukunya Kaidah-kaidah Fikih, terdapat tiga karakter masyaqqah:[4]
1.      Al-Masyaqqah al-‘Azimmah (kesulitan yang sangat berat), seperti kekhawatiran akan hilangnya jiwa dan/atau rusaknya anggota badan.
2.      Al-Masyaqqah al-Mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga tidak sangat ringan). Masyaqqah ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang sangat berat, maka ada kemudahan dan apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang ringan maka tidak ada kemudahan di situ.
3.      Al-Masyaqqah al-Khafifah (kesulitan yang ringan), seperti terasa lapar waktu puasa, terasa capek pada waktu wukuf dan sebagainya. Dalam hal ini ibadah lebih diutamakan daripada masyaqqah yang ringan.
      Dalam ilmu fikih, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada tujuh macam, yaitu:[5]
a.       Sedang dalam perjalanan (al-safar)
b.      Keadaan sakit (al-mardh)
c.       Terpaksa (al-ikrab)
d.      Lupa (al-nisyan)
e.       Ketidaktahuan (al-jahl)
f.       Kebolehan (umum al-balwa)
g.      Kekurangmampuan bertindak hukum (al-naqsh)
Kesulitan mengerjakan sesuatu bisa terjadi secara insidentil dan juga secara kontinyu. Orang menderita sakit berdasarkan perkiraan medis yang tidak memungkinkan sembuh seperti biasa, akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan beberapa kewajiban. Oleh karena itu, kesulitan tersebut diatasi dengan cara memberikan dispensasi: mengganti dan mengubahnya. Sedangkan orang yang bepergian jauh berdasarkn kebiasaan mengalami kelelahan dan karenanya merasa berat dalam melaksanakan kewajiban. Itupun diatasi dengna cara memberikan keringanan.[6]
      Untuk membedakan kesulitan yang bisa berpengaruh dalam tataran hukum Al-Syathibi memberikan batasan, jika pekerjaan tersebut dilakukan secara terus menerus, justru akan membuatnya ditinggalkan secara total atau sebagian saja. Atau jika menyebabkan salah satu bagian dari pelaku menjadi tidak beres. Kesulitan yang seperti inilah yang nantinya akan mempengaruhi formulasi hukum yang telah dihasilkan. Sedangkan apabila tidak sampai pada kondisi demikian, maka tidak dapat berpengaruh pada tataran hukum kaidah  tentang kesulitan mendatangkan kemudahan.[7]
Adapun keringanan atau kemudahan karena adanya masyaqqah setidaknya ada tujuh macam, yaitu:[8]
1.      Menghilangkan kewajiban (isqath), seperti meninggalkan salat jum’at, haji, umrah, dan jihad ketika ada udzur.
2.      Mengurangi beban (tanqish), umpamanya qashar shalat.
3.      Penggantian (ibdal), seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayamum.
4.      Mendahulukan (taqdim), seperti mendahulukan zakat harta sebelum genap satu tahun, dan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di bulan ramadhan.
5.      Menangguhkan hingga waktu tertentu (ta’khir), seperti kebolehan mengganti puasa ramadhan  pada hari lain bagi ynag sakit dan dalam perjalanan.
6.      Kemurahan (tarkhis), seperti kebolehan memakan benda najis untuk dijadikan penawar racun.
7.      Perubahan (taghyir), seperti mengubah susunan shalat dalam keadaan perang (shalat khawf).

D.    Hubungan Kaidah Asasi Ketiga Dengan Rukhsoh
Secara bahasa rukhsoh adalah:
التَّشْهِيْلُ فِى اْلَاَمْرِ وَالتَّيْسِيْرِ.

“Keringanan dalam mengerjakan suatu urusan.”

Rukhsoh secara istilah menurut ulama yakni Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, Al-Bazdawi dalam Ushul Al-Bazdawi, Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam, Al-Baidhawi dalam Minjhaj Al-Baidhawi, adalah:
اَلْحُكْمُ الثَابِتُ عَلَى خِلَافِ الدَّلِيْلِ لَعُذْرٌ.

“Hukum tetap yang menyalahi dalil (azimah) karena terdapat udzur.”

Dengan demikian rukhsoh adalah hukum alternatif yang telah ditentukan syara yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhsoh berarti menyimpang dari hukum.
Al-Lahji Al-Hadhrami Al-Syahari telah menjelaskan sebab-sebab rukhsoh. Sebab- sebab rukhsoh tersebut adalah:
h.      Melakukan perjalanan (Al-safar)
i.        Sakit (Al-mardh)
j.        Terpaksa (Al-ikrab)
k.      Lupa (Al-nisyan)
l.        Ketidaktahuan (Al-jahl)
m.    Kesulitan (Al-usr wa umum Al-balwa)
Bentuk-bentuk keringanan dalam fiqh adalah:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum pemanfaatan rukhsoh. Pendapat yang dianggap paling kuat adalah jumhur yang menentukan kaidah:

الرُّخْصَةُ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا الِابَاحَةُ.
“Hukum keringanan adalah boleh.”

Akan tetapi, Jalal Al-Din Abd Al-Rahman Ibn Abi Bakr Al-Suyuthi merinci hukum pemanfaatan rukhsoh sebagai berikut:
1.      Keringan yang wajib dilakukan, seperti kebolehan memakan bangkai dalam keadaan paceklik dan memakan (meminum) benda najis untuk menyembuhkan penyakit.
2.      Keringanan yang sunat dilakukan, seperti menyederhanakan shalat dalam perjalanan, berbuka puasa bagi yang sakit dan dalam perjalanan, dan melihat wajah perempuan yang dipinang.
3.      Keringanan yang mudah (boleh) dilakukan, seperti jual beli dengan cara salam (bay’Al-salam).
4.      Keringanan yang lebih baik ditinggalkan, seperti mengusap sepatu, dan berbuka puasa bagi musafir secara fisik memungkinkan melanjutkan puasa.
5.      Keringanan yang makruh dilakukan, seperti menyederhanakan shalat bagi musafir yang perjalanannya kurang dari tiga marhalat.
Beberapa dhabith yang berkaitan dengan keringan adalah:
الرُّخْصُ لَا تُنَاط بِالمَعَاصِى.
“Keringanan tidak dikaitkan dengan maksiat.”

Kaidah ini digunakan untuk menjaga agar keringana-keringan didalam hukum tidak disalahkangunakan melakukan maksiat (kejahatan atau dosa). Seperti: orang yang bepergian untuk melakukan maksiat, misalnya untuk membunuh orang, atau berjudi atau berdagang barang-barang yang diharamkan, maka orang semacam ini tidak boleh menggunakan keringanan didalam hukum islam. Misalnya, orang yang bepergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian ia makan daging babi. Maka ia tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut.
Lain halnya dengan orang yang bepergian dengan tujuan yang dibolehkan seperti untuk kasbu Al-halal (usaha yang halal), kemudian kehabisan uang dan kelaparan, serta tidak ada makanan kecuali yang diharamkan, maka memakannya dibolehkan.
 الرُخْصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِ.
“Keringanan tidak diakaitkan dengan keraguan.”


E.     Hukum dan Bentuk Rukhshoh
Ditinjau dari segi hukumnya, rukhsoh dibagi menjadi lima yaitu :
1.      Rukhsoh wajib, yaitu bentuk rukhsoh yang harus dikerjakan. Contoh memakan bangkai bagi orang yang kelaparan yang akan menyebabkan kematian.
2.      Rukhsoh sunnah, yaitu bentuk rukhsoh yang sunnah untuk dikerjakan, seperti melakukan sholat qashar bagi musafir yang telah melakukan perjalanan sejauh tiga markhalah atau lebih.
3.      Rukhsoh mubah, yaitu bentuk rukhsoh yang mubah untuk dilakukan, seperti transaksi pesan-memesan, sewa-menyewa yang pada dasarnya tidak diperbolehkan.
4.      Rukhsoh khilaf Al-aula, yaitu bentuk rukhsoh yang lebih baik ditinggalkan, seperti menjama’ shalat bagi musafir yang dalam perjalanannya tidak mendapatkan masyaqqah.
5.      Rukhsoh makruh, yaitu bentuk rukhsoh yang makruh dikerjakan, seperti mengqahar shalat dalam perjalanan yang belum mencapai jarak tempuh tiga marhalah.
Jika ditinjau dari segi bentuknya rukhsoh dibagi menjadi enam, yaitu :
1.      Takhfif Isqath, yaitu keringanan yang berbentuk pengguguran kewajiban, seperti udzur melakukan shalat jum’at.
2.      Takhfif Tanqish, yaitu keringanan yang berupa pengurangan kuantitas pekerjaan, sperti diperbolehkannya melakukan qashar sholat.
3.      Takhfif Ibdal, yaitu keringanan yang berupa penggantian ibadah dengan yang lain, seperti wudlu dan mandi jinabat yang boleh diganti dengan tayammum.
4.      Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan mendahulukan, seperti jama’ taqdim, membayar zakat sebelum datangnya haul.
5.      Takhfif Ta’khir, yaitu keringanan yang berupa penundaan aktivitas, seperti shalat jama’ ta’khir.
6.      Takhfif Tarkhish, keringanan yang berupa peringanan ibadah, seperti memakan bangkai saat kelaparan.

F.     Obyek Rukhshoh
1.      Ikrah (paksaan), dalam hal ini Al-Suyuthi memberikan tujuh syarat pokok pemaksaan yang dapat menyebabkan adanya rukhsoh, yaitu :
a.       Pemaksa mampu merealisasikan paksaannya
b.      Orang yang dipaksa tidak dapat menghindari paksaan itu
c.       Orang yang dipaksa memiliki dugaan kuat seandainya paksaan itu tidak dikerjakan maka, pemaksa akan menjatuhkan ancamannya
d.      Ancaman itu merupakan sesuatu yang dapat dilakukan secara langsung
e.       Ancamannya jelas, bukan sesuatu yang abstrak
f.       Orang yang dipaksa hanya bisa selamat jika ia melakukan paksaan itu.
2.      Nisyan (lupa), dalam hal ini dubagi menjadi tiga perincian, yaitu:
a.       Jika berupa meninggalakn kewajiabn, maka kewajiban itu pada hakikatnya belum gugur, sehingga ketika ia telah tersadar maka ia harus mengerjakan kewajiban itu.
b.      Jika berhubungan dengan pelanggaran yang berhubungan dengan harta benda orang lain, maka ia tidak berdosa, akan tetapi wajib menggantinya.
c.       Terjadi pada sesuatu yang berakibat fatal, sepreti menyebabkan hukuman dera, maka kealpan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas sehingga dapat menggugurkan hukuman tersebut.
3.      Jahl (ketidaktahuan), dalam hal ini yang dapat memberikan ruhksoh adalah;
a.       Ketidaktahuan sebab baru masuk Islam, maka Islam memberikan toleransi yang sangat rasional dan manusiawi.
b.      Ketidaktahuan karena keberadaan situasi dan kondisi yang memang tidak memungkinkan, seperti orang yang tinggal di daerah terpencil.
4.      Al-‘Usru (kesulitan), contohnya adalah percikan air yang bercampur dengan najis pada waktu musim hujan ketika mengenai pakaian, maka dihukumi sebagai najis ma’fuw.
5.      Safar (bepergian), terdapat sekurang-kurangnya delapan rukhsoh yang diperoleh ketika sedang bepergian, yaitu qashr shalat, ifthar, membasuh muzah, meninggalkan shalat jum’at, memakan bangkai, men-jama’ shalat, shalat sunat di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, dan gugurnya kewajiban shalat jika telah bersuci dengan cara tayammum.
6.      Maradl (sakit), jika sebuah penyakit menimbulkan dampak yang sangat fatal pada penderita seandainya tetap melakukan ibadah maka ia akan mendapatkan keringanan.
7.      Al-Naqshu (nilai kurang), yang dimaksud disini adalah nilai minus yang berkaitan dengan tabiat-kejiwaan manusia. Sedangkan yang termasuk dalam kategori ini adalah kaum wanita, anak-anak, orang gila, idiot, buak dan orang yang sakit.

G.    Macam-macam Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib At-Taisir/ المشقه تجلب التيسير[9]
Dari kaidah asasi tersebut di atas (Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir) kemudian di munculkan kaidah-kaidah cabangnya dan bisa disebut dhabit karena hanya berlaku pada bab-bab tertentu, diantaranya:[10]
1.                    
اِذَا ضَاقَ لاَمْرُ اِتَّسَعَ.
”Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas”

Kaidah ini sesungguhnya yang tepat merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlib al- taisir”, sebab Al-Masyaqqah itu adalah kesempitan atau kesulitan maksudnya dalam kaidah ini dijelaskan bahwa keringanan hukum akan diperoleh sebab adanya kesulitan dan kesempitan. seperti boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka.Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula. Contoh yang lainnya yaitu wanita yang ingin menikah sedangkan berada jauh dari rumahnya, maka ia diperbolehkan mengangkat seseorang untuk menjadi wali.
Oleh karena itu muncul pula kaidah kedua:
اِذَا اِتَسَعَ اْلاَمْرُ ضَاقَ
“Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya menyempit”
Kaidah ini juga dimaksud untuk tidak meringankan yang sudah ringan. Kaidah ini merupakan antitesis dari kaidah diatas. Contoh dari kaidah ini adalah melakukan gerakan yang banyak dalam sholat ketika tidak ada gangguan yang membahayakannya. Oleh karena itu kaidah ini gabungkan menjadi satu, yaitu:
إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ إِتَّسَعَ وَ إِذَا إِتَّسَعَ ضَاقَ
“Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan apabila suatu perkara menjadi meluas maka hukumnya menyempit”

Kaidah ini juga menunjukan fleksibilitas hukum islam yang biasa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan.
Semakna dengan kaidah di atas adalah kaidah:
كُلُّ مَا تَجَاوَزَ عَن حَدَّهَ اِنْعَكَسَ اِلَى ضِدَّهِ.
 Setiap yang melampaui Batas maka hukumnya berbalik kepada yang sebaliknya”.
Atau kaidah:
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بزَوَالِهِ
“Apa yang dibolehkan karena uzur (halangan) maka batal (tidak dibolehkan lagi) dengan hilangnya halangan tadi”

Contohnya: wanita yang sedang menstruasi dilarang salat dan saum. Larangan tersebut menjadi hilang bila menstruasinya berhenti. Kewajiban melaksanakan shalat fardhu dan saum Ramadhan  kembali lagi dan boleh lagi melaksanakan shalat sunnah dan puasa sunnah. [11]
2.     
إِذَا تَعَذَرَ الأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الَبَدلِ
“Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada menggantinya”
Contohnya: tayamum sebagai pengganti wudhu. Seseorang yang meminjam harta orang lain, wajib mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut sudah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka dia wajib menggantinya dengan harga demikian juga dengan halnya dengan orang yang meminjam suatu benda kemudian benda itu hilang (misalnya, buku), maka penggantinya buku yang sama baik judul, penerbit, maupun cetakannya, atau diganti dengan harga buku tersebut dengan harga dipasaran. Dalam fiqh Siasah, kaidah di atas banyak diterapkan terutama dalam hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kepemimpinan misalnya, ada istilah PJMT (Pejabat yang Melaksanakan Tugas) karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka diganti oleh petugas yang lain sebagai penggantinya.
3.
مَا لَا يُمْكِنْ التَحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوعَنهُ
“Apa  yang  tidak mungkin menjaganya (menghindarakannya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya: pada waktu sedang shaum, kita berkumur-kumur maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa. Darah yang ada pada pakaian yang sulit dibersihkan dengan cucian.
4.
الُرخْصَ لَا تُنَاطُ بِالمَعَصِى
“Keringanan  itu  tidak  dikaitkan  dengan kemaksiatan”
Kaidah ini dugunakan untuk menjaga agar keringanan-keringanan di dalam hukum tidak disalahgunakan untuk melakukan maksiat (kejahatan atau dosa) seperti: orang bepergian dengan tujuan melakukan maksiat, misalnya, untuk membunuh orang atau untuk berjudi atau berdagang barang-barang yang diharamkan maka orang semacam ini tidak boleh menggunakan keringanan-keringanan di dalam hukum Islam.
Misalnya, orang yang bepergian untuk berjudi lagi kehabisan uang dan kelaparan dan kemudian ia makan daging babi. Maka ia tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rusakhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut. Lain halnya dengan orang yang bepergian dengan tujuan yang dibolehkan seperti untuk Kasbu Al-Halal (usaha yang halal) kemudian kehabisan uang dan kelaparan, serta tidak ada makanan kecuali yang diharamkan, maka memakannya dibolehkan.

5.
إذا تُعَذَرَتْ الحَقِيْقَةُ يُصَارُ إلى المَجَازِ
“Apabila suatu kata sulit diartikan dengan arti yang sesungguhnya, maka kata tersebut berpindah artinya kepada arti kiasannya”

Contohnya: seseorang berkata: “saya wakafkan tanah saya ini kepada anak Kyai Anas”. Padahal tahu bahwa anak Kyai Anas tersebut sudah lama meninggal, yang ada adalah cucunya. Maka dalam hal ini, kata anak harus diartikan cucunya, yaitu kata kiasannya, bukan kata sesungguhnya. Sebab, tidak mungkin mewakafkan harta kepada yang sudah meninggal dunia .
6.
إذا تَعٍذَرَ إِعْمَالُ الكَلاَمِ يُهْمَلُ
“Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan”
Contohnya: apabila seseorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti dari akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal yang diakuinya sebagai ayahnya, maka perkataan orang tersebut ditinggalkan dalam arti tidak diakui perkataannya.
7.
يُغْتَفَرُفِي الدَّ وَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الِّإبْتِدَاءِ
 “Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaannya”

Contohnya: orang yang menyewa rumah yang diharuskan bayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis pada waktu penyewaan dan dia ingin memperbaharui sewanya dalam arti melanjutkan sewaannya, maka dia tidak perlu membayar uang muka lagi. Demikian pula halnya untuk memperpanjang izin perusahaan, seharusnya tidak diperlukan lagi persyaratan-persyaratan yang lengkap seperti waktu mengurus izinnya pertama kali.

8.
يُغْتَفَرُ فِي الّإِبْتِدَاءِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الدَّ وَامِ

“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutannya”

Dhabith  ini terjadi pada kasus tertentu yaitu orang yang melakukan perbuatan hukum karena tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang. Contohnya: pria dan wanita melakukan akad nikah karena tidak tahu bahwa di antara keduanya dilarang melangsungkan akad nikah baik karena se-nasab, mushaharah (persemendaan), maupun karena persusuan. Selang beberapa tahun, baru diketahui bahwa antara pria dan wanita itu ada hubungan nasab atau hubungan persemendaan, atau persusuan, yang menghalangi sahnya pernikahan. Maka pernikahan tersebut harus dipisah dan dilarang melanjutkan kehidupan sebagai suami istri. Contoh lain: seseorang yang baru masuk Islam minum miniman keras karena kebiasaannya sebelum masuk Islam dan tidak tahu bahwa minuman semacamitu dilarang (haram). Maka orang tersebut dimaafkan untuk permulaannya karena ketidaktahuannya. Selanjutnya, setelah dia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ia harus menghentikan perbuatan tersebut.
9.
يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِع مَا لَا يُغْتَفَرُفِي غَيْرِهَا

“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya”       

Contohnya: penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti kepada beras yang dijual. Demikian pula boleh mewakafkan kebun yang sudah rusak tanamannya karena tanaman mengikuti tanah yang diwakafkan.











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan kepada pembahasan BAB II maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir / المشقه تجلب التيسيرialah kaidah yang bermakna kesulitan menyebabkan adanya kemudahan atau kesulitan mendatangkan kemudahan bagi mukallaf (subjek hukum), maka syari’ah meringankannya sehingga mukallaf dalam situasi dan kondisi tertentu mampu menerapkan dan melaksakan hukum tanpa ada kesulitan dan kesukaran. Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib al-Taisir/ المشقه تجلب التيسير menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang bisa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan yang sulit atau sukar tetapi ada kemudahan di dalamnya yang mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh mukallaf dengan menggunakan salah satu kaidah asasiyyah tersebut berdasarkan sub atau pada bab-bab tertentu yang kondisional dan situasional pada prosedur yang tepat berdasarkan kaidah fiqih.
           












DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.
Ma’Shum Zein, Muhammad, Sistematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyah), Jawa Jombang: Al-Syarifah Al-Khadijah, 2004.
Mubarok Jaih, Kaidah Fiqih, Jakarta : Rajawali Pers, cetakan pertama, 2002.
Musbikin, Imam, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Tim, Kamus Al-Munir (Kamus Lengkap Arab-Indonesia), Surabaya: Kashiko, 2000.
Yasid, Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam-Hukum Barat), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Sumber Website :
Abdul  Helim, Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir, 2010, melalui : http. Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir _ Kajian dan Obrolan Hukum Islam & Kemasyarakatan.htm, di akses pada tgl. 17-03-2013
Pustaka Abdissalam, Kaidah Ushul Fiqh, 2012, melalui : http// Kaidah Ushul Fiqh _ Pustaka Abdissalam.htm, di akses pada tgl.17-03-2013.





[1] Jaih Mubarak, Kaidah Fiqh, hlm. 139.
[2] Ibid.
[3] Rifky Rosian An Nur, Resume Kaidah Fiqih, hlm. 14
[4] A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, cet. I, Jakarta: Kencana Predana Media Group, hlm. 57.
[5] Ibid, hlm. 55.
[6] Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Op.cit.
[7] Rifky Rosian An Nur, Resume Kaidah Fiqih, Op. cit.
[8] Jaih Mubarak, Op.Cit, hlm. 143.
[9] Abdul Helim, Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir, 2010, melalui : http. Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir _ Kajian dan Obrolan Hukum Islam & Kemasyarakatan.htm, di akses pada tgl. 17-03-2013
[10] A. Djazuli, Op.Cit, hlm. 61.
[11] A.Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, hlm. 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar