KAIDAH
MU’AMALAH
مَنْ اِخْتَلَطَ
بِمَالِهِ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ :اَخْرَجَ قَدْرُالحَرَام ,والبَاقِي حَلاَل له
“Apabila
bercampur harta yang halal dan haram, maka keluar yang haram, dan sisanya halal”
Dalam dunia perniagaan hari ini, kita kerap berhadapan dengan
situasi percampuran antara halal dan haram. Situasi ini menuntut kita
mengetahui hukum mengenainya, supaya harta yang kita peroleh bersih dari
elemen-elemen yang bertentangan dengan syariah.
Prinsip asas kepada situasi ini adalah: "Apabila bercampur
halal dan haram, maka ia dikira haram."[1]
Hukum itu Berputar Bersama Sebabnya
Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:[2]
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum
itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”
Contohnya,[3] institusi-institusi perbankan Islam berhadapan dengan masalah ini;
apabila terdapat pendeposit yang membuka akun di institusi bersangkutan,
bekerja di tempat yang haram seperti kelab malam atau premis perjudian.
Sebagai individu yang hidup bermasyarakat, kita juga tidak dapat
lari dari situasi ini.
Antaranya, apabila kenalan yang bekerja di tempat yang haram mengundang
kita untuk makan malam ataupun, kenalan kita tersebut memberikan hadiah kepada
kita. Apakah boleh kita menerima undangan dan hadiah tersebut? Bagaimana pula
sekiranya duit yang digunakan itu adalah hasil riswah atau judi?
Terdapat perbedaan hukum bergantung kepada realiti serta sifat
keharaman itu. Jika harta haram itu diperoleh dengan menggunakan kaidah yang
halal, maka harta tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerimanya.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja dengan syarikat yang
menawarkan produk-produk riba, pendapatannya adalah haram. Namun, perolehan
pendapatannya itu diusahakan melalui cara dan kaidah sebagaimana ia bekerja. Maka
jika individu tersebut memberi hartanya kepada pihak kedua dengan menggunakan cara
yang halal seperti hadiah atau sedekah, maka pihak yang menerima harta tersebut
bisa menggunakannya. kerana, harta haram tersebut dimiliki sendiri oleh
pengusahanya dengan cara yang sah.
Imam Ibn Taimiah dalam Majmu' Fatwa mengistilahkan harta tersebut
sebagai halal kerana pemilik mengurai harta haram tersebut berpindah milik kepada
pihak yang mengusahakannya. Yang artinya, pekerja kilang arak layak mendapat
gaji kerana usaha dan kerja yang dilakukan olehnya.
Dalam hal ini, pihak yang pertama tetap mendapat dosa kerana
bekerja di tempat yang haram. Namun, siapa yang diberi hadiah atau menerima undangan
makan dari pekerja kilang arak boleh mengambil dan menerimanya. Dosa yang
dilakukan oleh orang yang bekerja di tempat yang haram itu tidak terkait kepada
pihak yang kedua secara langsung. Ini berdasarkan beberapa hujah. Antara dalil
yang boleh menjadi rujukan adalah firman Allah SWT:
“Dan tiadalah (kejahatan) yang diusahakan oleh tiap-tiap seseorang
melainkan orang itulah saja yang menanggung dosanya dan seseorang yang boleh
memikul tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain (bahkan dosa usahanya
saja)…”(al-An'am:
164)
Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a: Barirah telah diberikan
daging. Rasulullah SAW datang dan bekas masakan berada di atas dapur. Lalu Nabi
SAW dihidangkan dengan roti dan lauk yang telah sedia ada di rumah (tanpa
hidangan daging tersebut). Rasulullah SAW bertanya, "Bukankah tadi aku
melihat ada bekas masakan di atas dapur yang di dalamnya ada daging?"
Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah. Daging itu ialah daging yang
telah disedekahkan kepada Barirah. Kami merasa tidak senang untuk tidak
memberikan daging tersebut kepadamu” (disebabkan Rasulullah tidak menerima
sedekah). Lalu Baginda SAW menjawab, "Pemberiannya kepada Barirah
adalah sedekah, dan pemberian Barirah kepada kita adalah hadiah".
(riwayat Muslim)[4]
Hadis ini menunjukkan bahawa urusan pertama tidak ada kaitan dengan
urusan kedua. Sekiranya pihak yang pertama memperoleh harta secara haram, dosa
berkenaan tidak terkena kepada pihak kedua yang melakukan urusan secara halal
dengan pihak yang pertama.
تَبَدُّلُ سَبَبَ المِلْكِ كَتَبَدُّلِ العَيْنِ
"Perubahan sebab
kepemilikan sama seperti berubahnya barang”
Mazhab Hanafi meletakkan kaidah perpindahan milik memestikan
perubahan 'ain dari sudut hukum sekalipun 'ainnya adalah sama.
Bersangkutan dengan masalah ini (hal yang mubah bercampur dengan
hal yang haram/berbahaya) dalam kitab mulakhos Qowaid Al Fiqhiyyahnya as Syeikh
Sholeh al Usaimin yang di rinkas oleh as Syeikh Abu Humaid Abdullah al Falasiy
mengatakan dalam kaidah ke dua puluh satu yakni;[5]
القاعدة الحادية والعشرون: إِذَا اِجْتَمَعَ
مُبَاحٌ وَمَحْظُورٌ، غَلَبَ المَحْظُورُ.
Artinya: "Jika
berkumpul menjadi satu antara sesuatu yang halal dengan yang
haram/berbahaya maka di dahulukan (
diambil ) yang haram/berbahaya".
إذا اجتمع مباح ومحظور، غلب جانب المحظور احتياطاً
وذلك لأنه لا يمكن تجنب الحرام إلا باجتناب الكامل للحلال والحرام، ويدل على ذلك قوله
تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
[المائدة:90] فحرم الله الخمر والميسر مع أن فيهما منافع للناس، لكن لما غلب جانب الشر
منع.
Penjelas dari kaidah ini: jika berkumpul dalam sesuatu antara hal
yang mubah dan hal yang haram / berbahaya, maka di utamakan sisi yang haram
untuk menjaga diri dari haram tersebut, dan tidak munkin menjauhi / menjaga
diri dari sisi yang haram tersebut kecuali jika menjauhi secara total sesuatu
yang yang bercampur antara yang halal
dengan yang haram tersebut, adapun dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah
firman allah SWT "Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[6],
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan" (QS.Al Maidah : 90). Dalam ayat ini Allah
mengharamkan khamer (minuman keras) dan judi (serta mengundi nasib) padahal didalamnya
terdapat manfaat dan faedah buat manusia, namun jika banyak mudharat dan
kejelekannya maka menjadi haram dan dilarang.
ولعل هذه الأدلة ليست في مسألة الأصل؛ لأن هذه الأدلة
لما اجتمع فيه سببان: سبب تحريم، وسبب إباحة. كلب صيد وكلب أجنبي، سهم وغرق. ومسائل
الأصل -كما تقررت سابقا- يراد بها: المسائل التي ليس فيها دليل. لا دليل إباحة، ولا
دليل تحريم؛ ولذلك فإن الأظهر أن الأصل في اللحوم هو الحل، وليس التحريم.
Munkin saja dalil-dalil ini bukan inti dari permasalahan hukum
asalnya, karena dalil-dalil ini jika berkumpul antara daging yang halal dan
yang haram didalamnya ada dua sebab yaitu : sebab keharamanya dan sebab
kehalalanya, antara daging dari anjing pemburu (terlatih) dan anjing biasa,
antara hewan yang mati karena anak panah atau karena tengelam. Namun permasalahan
inti asalnya – sebagiamana penjelasan di atas- adalah :
perkara dan sesuatu yang tidak ada/tidak didapati dalilnya, baik dalil yang
menghalalkannya atapun dalil yang mengharamkannya, oleh karena itu yang nampak
jelas dan rajih : bahwasanya hukum asal daging hewan adalah halal bukan haram.
Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini
adalah kaidah Istihalah dan membersihkan benda yang terkena
najis:
النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ
الْمَحَلُّ
“Benda
najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.”
Jadi, apabila ada percampuran antara harta yang halal dan haram
maka, keluarkan terlebih dahulu harta yang haramnya (agar diketahui sebab
keharamannya) dan selebihnya adalah halal.
كما قلنا في المياه: الأصل فيها الطهارة، ولو اجتمع
سبب طهارة، وسبب نجاسة في الماء، حرم. ولا يدل ذلك على: أن الأصل في المياه هو النجاسة
.
Sebagaimana kami katakan tentang air : hukum asal air adalah suci,
seandainya berkumpul antara sebab kesuciannya dan sebab kenajisannya maka air
itu menjadi najis (tidak boleh di
gunakan untuk bersuci) maka dari hal tersebut tidak menunjukkan bahwasanya : "
hukum asal air adalah najis "
ويدل على: أن الأصل في اللحوم هو الجواز والحل، قوله
سبحانه: { قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً ..... الآية } (سورة الأنعام آية : 145) ، فإنه دل على:
أن الأصل هو الحل والجواز، وأن التحريم مستثنى.
Adapun dalil : hukum asal daging adalah boleh dan halal, adalah
firman-Nya : 145. Katakanlah: "Tiadaklah
Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
(Al-An'am: 145)
Maka dari ayat ini menunjukkan bahwasanya : hukum asal daging hewan
adalah halal dan boleh dimakan, dan pengharamannya adalah dengan pengecualaian (istisna')
dari yang halal.
ويدل على ذلك: قوله جل وعلا: { وَمَا لَكُمْ أَلَّا
تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ } (- سورة الأنعام آية : 119) فدل أن
الأصل هو الحل والجواز في اللحوم المأكولة، وأن التحريم مستثنى
.
Dan dalil yang lainya adalah firman Allah SWT: “Mengapa kamu
tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. ( QS.
Al- An'am : 119 )
Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal
dan boleh memakanya, sedangkan pengharamnya dengan pengecualain (istisna') dari yang halal.
ويدل عليه أيضا: قوله جل وعلا: { إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ } (سورة البقرة آية : 173) فحصر المحرمات بأداة الاستثناء
"إنما" الآية، فدل ذلك على أن الأصل في اللحوم هو الإباحة
.
Dalil lain yang menunjukkan hukum asal daging adalah halal firmanya :
{ إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ }
173. Sesungguhnya Allah
Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[7]. (Al
Baqorah : 173 ) dalam ayat ini pengharamannya di batasi dengan kata "إنما"
maka yang demikian itu menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal.
ويدل عليه أيضا ما ورد في السنن، من حديث عائشة أن
النبي - صلى الله عليه وسلم - " سئل عن اللحوم التي تؤتى إليهم، ولا يُدرى هل
ذكر اسم الله عليها أو لا؟ فقال: اذكروا اسم الله عليها أنتم وكلوا " ولو كان
الأصل في اللحوم التحريم؛ لقيل: لا تأكلوا حتى تعلموا قيام سبب الإباحة. إلى غير ذلك
من النصوص الدالة على أن الأصل في اللحوم هو الحل والجواز، حتى يأتي دليل يغيره
.
Dan menunjukan demikian juga (asal daging halal) hadist yang ada di
sunan, dari hadistnya Aisyah ra: bahwasanya rasulullah pernah di Tanya tentang
daging yang diberikan kepada mereka, sedang mereka tidak tahu apakah dalam
penyembelihannya menyebut asma Allah apa tidak? maka beliau menjawab: “maka
bacakan basmalah atasnya kemudian makanlah daging itu"( HR. Bukhari Kitabul
Buyu' bab: tidak memperdulikan was-was dan semisalnya dari subhat hadist no :
2057, kitabut tauhid bab: berdoa dengan nama Allah dan mohon perlindungan
denganya hadist no:7398)
Kalau seandainya hukum asal
daging adalah haram, sungguh akan dikatakan: "janganlah kamu makan sampai
kamu tahu dalil (bukti) halalnya daging tersebut. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menyetakan
bahwasanya hukum asal daging adalah halal dan boleh, sampai ada dalil yang menyatakan
lain (haram/subhat)”
Hubungannya dengan Syubhat dan Rukhsah
Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di
bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang
banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara
yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh sebab itu, orang yang memiliki
kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan
hukum yang membolehkan atau
mengharamkannya, maka dia
harus melakukan hasil
kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya
hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya
manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad
mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka
dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.
Dan barang siapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain,
maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak
apa-apa baginya untuk tetap mengikutinya selama hatinya masih mantap
terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti.
Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara,
dan belum jelas kebenaran
baginya, maka perkara
itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk menyelamatkan
agama dan kehormatannya; sebagaimana dikatakan
dalam sebuah hadits Muttafaq 'Alaih:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang
haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak
diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat,
berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa
yang terjerumus ke dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang
haram. Seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tempat yang
masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana." [8]
Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang pandai dan
dapat dipercaya dalam
perkara yang masih
diragukan, sehingga dia mengetahui
betul hakikat hukumnya.
Allah SWT berfirman:
"...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui."
(an-Nahl: 43)
Dalam sebuah hadits disebutkan:
"Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu? Karena
sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesat adalah dengan bertanya."[9]
Cara orang menghadapi masalah syubhat inipun
bermacam-macam, tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan
tabiat dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka.
Ada orang yang tergolong
kawatir yang senantiasa
mencari masalah syubhat hingga masalah
yang paling kecil sehingga mereka menemukannya.
Seperti orang-orang yang
meragukan binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang
sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang jauh dan
menyamakan hal yang mustahil dengan kenyataan. Mereka mencari-cari dan
bertanya-tanya sehingga mereka mempersempit ruang gerak
mereka sendiri, yang sebetulnya diluaskan oleh Allah SWT.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan
(kepada Nabimu) hal-hal yang jika diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan
kamu..." (al-Ma'idah:
101)
Sebagai orang Muslim
tidaklah patut bagi
kita untuk mencari-cari hal yang
lebih sulit. Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh
Bukhari dari 'Aisyah sesungguhnya
Nabi saw pernah ditanya,
"Sesungguhnya ada suatu
kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, dan kami tidak mengetahui
apakah mereka menyebut nama
Allah ketika menyembelihnya
ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda, "Sebutlah nama Allah
dan makanlah."
Imam Ibn Hazm mengambil hadits
ini sebagai suatu
kaidah: "Sesuatu
perkara yang tidak
ada pada kami, maka kami tidak akan menanyakannya."
Diriwayatkan bahwasanya Umar r.a. pernah melintasi sebuah jalan
kemudian dia tersiram
air dari saluran air
rumah seseorang; ketika itu dia
bersama seorang kawannya. Maka kawannya berkata,
"Hai pemilik saluran air, airmu ini suci atau najis?"
Maka Umar berkata, "Hai pemilik saluran air, jangan beritahu kami, karena kami dilarang mencari-cari masalah."[10]
Perkara ini berkaitan erat dengan kaidah turunan dari al
masyaqqah tajlib al-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang berbunyi
sebagai berikut:
اِذَا ضَاقَ الاَمْرُ اِتَّسَعَ وَ اِذَا اِتَّسَعَ ضَاقَ
“Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan
apabila suatu perkara menjadi luas maka hukumnya menyempit”[11]
Kaidah ini juga menunjukan fleksibilitas hukum islam yang bisa
diterapkan secara tepat pada setiap keadaan.
Ada sebuah hadits shahih dari Nabi saw bahwa ada seseorang yang mengadu
kepadanya tentang orang yang
merasa bahwa dia, merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di
masjid. Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia
'mendengar suara' atau merasa buang angin. "
Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan
tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Dan sesungguhnya orang
itu harus berbuat sesuai dengan keyakinan asalnya dan menyingkirkan
keraguannya. Inilah cara yang
paling pasti untuk menyingkirkan keraguan.
Pada suatu hari Rasulullah
saw pernah menyambut
undangan seorang
Yahudi. Beliau memakan makanannya
dan tidak bertanya apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya
suci ataukah tidak. Nabi saw dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang
diambil dari mereka, pakaian
yang ditenun oleh orang-orang kafir dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika
kaum Muslimin berperang, mereka juga membagi-bagikan wadah, pakaian, kemudian mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih
bahwa mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.[12]
Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya karena berpegang kepada hadits shahih
dari Nabi saw bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bejana Ahli
Kitab, yang memakan babi, dan meminum khamar. Beliau
menjawab "Jika kamu tidak menemukan yang lainnya, maka basuhlah
dengan air, kemudian
makanlah dengan bejana itu."[13]
Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal
dan haram; yakni yang betul-betul
halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang
menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu
yang bercampur antara yang halal dan haram."
Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan
orang yang di
dalam harta bendanya bercampur antara barang
yang halal dan
barang yang haram. Apabila kebanyakan
harta bendanya haram, maka Ahmad berkata, 'Dia harus dijauhkan
kecuali untuk sesuatu
yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.'
Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah
dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram?
Jika kebanyakan harta
bendanya halal, maka kita diperbolehkan melakukan muamalah dengannya,
dan makan dari harta bendanya. Al-Hadits meriwayatkan dari
Ali bahwasanya dia berkata tentang hadiah-hadiah yang diberikan
oleh penguasa: "Tidak apa-apa, jika yang diberikan kepada kamu
berasal dari barang yang lebih banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu
Nabi saw dan para sahabatnya pernah melakukan muamalah dengan orang-orang musyrik
dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi hal-hal yang haram secara
menyeluruh."
Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan syubhat. Dan orang-orang wara' (yang lebih
berhati-hati dalam menjauhkan diri
dari kemaksiatan) meninggalkan perkara yang termasuk dalam
syubhat ini. Sufyan berkata, "Hal
itu tidak mengherankan saya, yang lebih mengherankan bagi saya ialah cara dia
meninggalkannya."
Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa bagi kita untuk
memakan sesuatu yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram, jika
tidak diketahui dengan mata kepalanya sendiri bahwa di dalam barang itu terdapat
sesuatu yang haram." Ini sesuai
dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal.
Ishaq bin Rahawaih berpendapat sesuai dengan riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud dan Salman, dan lain-lain
yang mengatakan bahwa perkara ini termasuk rukhshah; serta berdasarkan riwayat
yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin yang membolehkan
pengambilan sesuatu yang berasal dari riba dan judi, sebagaimana
dinukilkan oleh Ibn Manshur.
Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan
dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka
harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi
dengan harta yang masih tersisa. Tetapi jika harta bendanya sedikit
kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya
barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram,
maka dengan menjauhinya kita lebih selamat
dari benda yang haram tersebut,
dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada
yang lebih berhati-hati dalam menjaga
suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada
pengharaman. Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit
maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam
barang-barang tersebut”. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh
orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.
Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan
makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak
tahu barang haram itu dengan mata
kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang
kami sebutkan di awal. Begitu
pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh.
Sehubungan dengan hal
ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf. Ada
sebuah riwayat yang berasal
dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang
mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan. Dia merasa tidak
bersalah dengan adanya
barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu
undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab,
"Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan
dosanya ditanggung olehnya."[14]
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata, "Aku
tidak tahu sesuatupun dari miliknya
selain barang yang kotor dan haram." Ibn Mas'ud menjawab: "Penuhi
undangannya." Imam Ahmad men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn
Mas'ud, akan tetapi dia menolak isi riwayat darinya dengan berkata, "Dosa itu melingkari (hawazz) hati."[15]
Bagaimanapun, perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah itu
halal atau haram, karena banyak orang
yang tidak mengetahui hukumnya,
sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw kadang-kadang kelihatan jelas
oleh sebagian orang bahwa ia halal
atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan sabda Nabi saw
menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang diketahui
hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak
mengetahuinya.
Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua:
1.
Mendiamkan
masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah
masalah syubhat.
2.
Orang
yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengetahui hukumnya. Yakni
mengetahui apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan.
Ini menunjukkan bahwa untuk masalah yang masih
diperselisihkan halal haramnya adalah sama di sisi Allah, sedangkan orang yang
lainnya tidak mengetahuinya. Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai hukum
yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia berkeyakinan
bahwa pendapatnya mengenai masalah
syubhat itu sudah benar. Orang seperti ini tetap diberi satu pahala oleh Allah SWT karena
ijtihad yang dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah
dilakukannya.
"Barangsiapa
yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan
agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus dalam syubhat,
maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram"
Hadits ini
membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua bagian; yakni bagi orang
yang tidak mengetahui hukumnya. Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan
mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang
dimilikinya, maka dia termasuk
pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah
jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang menghadapi masalah syubhat, karena ia
mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh
manusia, dan dia mengambil tindakan
sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Sedangkan
kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua:
Pertama, Orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama
dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan
untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan. Hal
ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji,
seperti halnya mencari kehormatan untuk agamanya.
Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan
oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah."
Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa perkara itu syubhat baginya. Sedangkan orang
yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut
pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu
halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT. Akan tetapi, kalau dia
khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka
meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan
dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi saw kepada
orang yang sedang melihatnya berdiri bersama
Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai.[16]
Anas keluar
untuk shalat Jumat, kemudian dia melihat orang-orang telah shalat dan kembali, kemudian dia merasa
malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak tampak oleh orang banyak,
kemudian dia berkata, "Barangsiapa yang tidak malu kepada orang,
berarti dia tidak malu kepada Allah."
Kalau seseorang
melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa perkara itu halal, dengan
ijtihad yang telah diketahui oleh orang banyak, atau dengan taklid yang telah
dilakukan oleh orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum perkara
yang dilakukannya adalah mengikut hukum
ketika dia melakukannya. Akan tetapi kalau ijtihadnya lemah, dan taklidnya
tidak begitu terkenal di kalangan orang banyak, kemudian dia melakukan hal itu hanya sekadar mengikuti
hawa nafsu, maka perkara yang dia lakukan dihukumi sebagai orang yang melakukan
syubhat.
Dan orang yang melakukan
perkara syubhat padahal dia mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka
orang seperti ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia termasuk
orang yang terjerumus dalam sesuatu yang haram. Pernyataan ini dapat ditafsirkan
ke dalam dua hal:
Pertama, syubhat yang dilakukan
tersebut --dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat—merupakan penyebab
baginya untuk melakukan sesuatu
yang haram --yang diyakini bahwa perkara itu adalah haram.
Dalam riwayat
as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan, "Barangsiapa yang berani
melakukan sesuatu yang masih diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia
tidak diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang jelas berdosa."
[17]
Kedua, sesungguhnya orang yang memberanikan diri untuk melakukan sesuatu yang masih syubhat baginya, dan dia
tidak mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka tidak dijamin bahwa dia telah aman dari
sesuatu yang haram. Dan oleh karena itu dia dianggap telah melakukan sesuatu
yang haram walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram.
Sesungguhnya
Allah SWT telah menjaga hal-hal yang diharamkan dan melarang hamba-Nya uneuk mendekatinya.
Larangan itu Dia namakan dengan
batas-batas haram Oleh karena itu Dia menganggap bahwa orang yang
menggembalakan binatang ternaknya di sekitar batas-batas itu dan dekat
dengannya, dianggap telah melanggar dan memasuki kawasan yang diharamkan oleh-Nya. Begitu pula orang yang melanggar
batas-batas halal, kemudian dia
terjerumus ke dalam syubhat, maka dia dianggap sebagai orang yang
mendekatkan diri kepada sesuatu yang haram. Dan sesungguhnya Allah SWT tidak
bermaksud mencampur adukkan haram yang murni, agar orang terjerumus ke dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kita
harus menjauhi perkara-perkara yang diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara
manusia dan sesuatu yang haram itu.
Tirmidzi dan
Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Yazid, dari Nabi saw bersabda, "Seorang
hamba tidak akan dapat mencapai tingkat orang-orang yang bertaqwa sampai dia
meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan apa-apa baginya."[18]
Abu Darda,
berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang hamba sudah bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia
menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian perkara
yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan
batas antara dirinya dan sesuatu yang haram
itu."
Al-Hasan
berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertaqwa kalau
mereka banyak meninggalkan hal-hal yang halal karena khawatir ada sesuatu yang
haram di dalamnya." Ats-Tsauri berkata,
"Mereka dinamakan orang yang bertaqwa karena mereka menjauhi
apa yang tidak dijauhi oleh orang banyak."[19]
Diriwayatkan
dari Ibn Umar berkata "Sesungguhnya aku suka meletakkan batas penghalang antara diriku dan sesuatu
yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."
Maimun bin
Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap telah melakukan sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas
antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal."[20]
Sufyan bin
Uyainah,[21]
berkata, "Seseorang tidak dianggap telah mencapai hakikat iman sampai dia
menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang
halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." [22]
Itulah
seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan
tingkatan keilmuannya. Ada orang yang tidak
keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam
hal-hal yang haram, bahkan dalam dosa-dosa besar. Na'udzu billah. Di samping
itu, hal-hal yang syubhat harus tetap
dalam posisi syar'inya dan tidak ditingkatkan kepada kategori haram yang jelas dan pasti. Karena
sesungguhnya di antara perkara yang sangat berbahaya ialah meleburkan batas-batas
antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat
Syariah agama ini, di samping perbedaan
hasil dan pengaruh yang akan ditimbulkannya.[23]
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku :
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah
Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta:
Kencana, 2006.
Ma’Shum Zein, Muhammad, Sistematika Teori Hukum
Islam (Qawa’id-Fiqhiyah), Jawa Jombang: Al-Syarifah Al-Khadijah, 2004.
Mubarok Jaih, Kaidah Fiqih, Jakarta : Rajawali Pers,
cetakan pertama, 2002.
Musbikin, Imam, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta:
PT. Raja Grafindo
Persada, 2001.
Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan
Al-Qur’an Dan As-Sunah, Jakarta: Robbani Press, Cetakan pertama, Rajab
1416H/Desember 1996M
Tim, Kamus Al-Munir (Kamus Lengkap Arab-Indonesia),
Surabaya: Kashiko, 2000.
Yasid, Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum
Islam-Hukum Barat), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Sumber Website :
Abdul Helim, Kaidah
Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir, 2010, http://Kaidah-Asasiyah-tentang-al-Masyaqqah-Tajlib-at-Taisir_Kajian-dan-Obrolan-Hukum-Islam-&-Kemasyarakatan.htm,
di akses pada tgl. 17 Maret 2013, 08:35:31
Jundi Taqi Zuhdi, Kaidah-kaidah Fiqih (Qowaidul Fiqhiyyah), 2007,
melalui: http://myquran.net/t/23277,
di akses pada tgl. 28 April
2013, 15:55:37
Pustaka Abdissalam, Kaidah Ushul Fiqh, 2012, melalui: http://Kaidah-Ushul-Fiqh-Pustaka-Abdissalam.htm , di akses pada tgl.17 Maret 2013, 08:33:05
Wan Jemizan W. Deraman, Ahmad Termizi Mohamed Din, Apabila Halal dan
Haram Bercampur, 2011, melalui: www.utusan.com.my , di akses pada tgl. 28 April 2013, 15:55:30
Sidebar Hr, 2011, http://Melacak-Status-Hukum-Kopi-Luwak-Abu-Ubaidah-Yusuf-As-Sidawi_2.htm , di akses pada tgl. 28 April 2013, 15:50:30
SitaresmiAlim,http://hukum-beasiswa-pendidikan-dari-bank-konvensional_2.htm, www.eramuslim.com , 2011, di akses pada tgl. 23 Maret 2009 12:41
[1] Wan Jemizan W. Deraman, Ahmad Termizi Mohamed Din, Apabila Halal
dan Haram Bercampur, 2011, melalui: www.utusan.com.my
[2] Sidebar Hr, 2011, http://Melacak-Status-Hukum-Kopi-Luwak-Abu-Ubaidah-Yusuf-As-Sidawi_2.htm
[3] Op.Cit
[4] ibid
[5] Jundi Taqi Zuhdi, Kaidah-kaidah Fiqih (Qowaidul Fiqhiyyah), 2007,
melalui: http://myquran.net/t/23277
[6] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab
Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah
mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil
tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
[7] Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang
menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52), (2051); dan
diriwayatkan oleh Muslim (1599)
[9] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami' as-Shaghir,
4362)
[10] Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan
Al-Qur’an Dan As-Sunah
[11] Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam
Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis
[12] Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, 1:199.
[13] Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim (1390) dari
Abu Tsa'labah al-Khasyani.
[14] Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676,
dengan isnad yang shahih.
[15] Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750, kemudian
disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176, dan berkata,
"Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan sanad yang rijal-nya
shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang dijelaskan dalam buku an-Nihayah,
adalah perkara-perkara yang melingkupi hati atau yang paling banyak
mempengaruhinya. Yakni sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang
unruk melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan dirinya. Syamar
meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz, yang artinya melintas dan
menguasainya.
[16] Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan
Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah.
[17] Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051).
[18] Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215). Tirmidzi
mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam rangkaian sanad hadits
ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi yang dianggap dha'if."
[19] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan
Sufyan bin Uyainah.
[20] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84.
[21] al-Hilyah, 7:288
[22] Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet. Al-Risalah yang
di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth, yang beberapa takhrij haditsnya
telah kita gunakan.
[23] Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan
Al-Qur’an Dan As-Sunah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar