Kamis, 23 Mei 2013

KAIDAH MU’AMALAH


KAIDAH MU’AMALAH
مَنْ اِخْتَلَطَ بِمَالِهِ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ :اَخْرَجَ قَدْرُالحَرَام ,والبَاقِي حَلاَل له
“Apabila bercampur harta yang halal dan haram, maka keluar yang haram, dan sisanya halal”

Dalam dunia perniagaan hari ini, kita kerap berhadapan dengan situasi percampuran antara halal dan haram. Situasi ini menuntut kita mengetahui hukum mengenainya, supaya harta yang kita peroleh bersih dari elemen-elemen yang bertentangan dengan syariah.
Prinsip asas kepada situasi ini adalah: "Apabila bercampur halal dan haram, maka ia dikira haram."[1]
Hukum itu Berputar Bersama Sebabnya
Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:[2]
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”
Contohnya,[3] institusi-institusi perbankan Islam berhadapan dengan masalah ini; apabila terdapat pendeposit yang membuka akun di institusi bersangkutan, bekerja di tempat yang haram seperti kelab malam atau premis perjudian.
Sebagai individu yang hidup bermasyarakat, kita juga tidak dapat lari dari situasi ini.
Antaranya, apabila kenalan yang bekerja di tempat yang haram mengundang kita untuk makan malam ataupun, kenalan kita tersebut memberikan hadiah kepada kita. Apakah boleh kita menerima undangan dan hadiah tersebut? Bagaimana pula sekiranya duit yang digunakan itu adalah hasil riswah atau judi?
Terdapat perbedaan hukum bergantung kepada realiti serta sifat keharaman itu. Jika harta haram itu diperoleh dengan menggunakan kaidah yang halal, maka harta tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerimanya.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja dengan syarikat yang menawarkan produk-produk riba, pendapatannya adalah haram. Namun, perolehan pendapatannya itu diusahakan melalui cara dan kaidah sebagaimana ia bekerja. Maka jika individu tersebut memberi hartanya kepada pihak kedua dengan menggunakan cara yang halal seperti hadiah atau sedekah, maka pihak yang menerima harta tersebut bisa menggunakannya. kerana, harta haram tersebut dimiliki sendiri oleh pengusahanya dengan cara yang sah.
Imam Ibn Taimiah dalam Majmu' Fatwa mengistilahkan harta tersebut sebagai halal kerana pemilik mengurai harta haram tersebut berpindah milik kepada pihak yang mengusahakannya. Yang artinya, pekerja kilang arak layak mendapat gaji kerana usaha dan kerja yang dilakukan olehnya.
Dalam hal ini, pihak yang pertama tetap mendapat dosa kerana bekerja di tempat yang haram. Namun, siapa yang diberi hadiah atau menerima undangan makan dari pekerja kilang arak boleh mengambil dan menerimanya. Dosa yang dilakukan oleh orang yang bekerja di tempat yang haram itu tidak terkait kepada pihak yang kedua secara langsung. Ini berdasarkan beberapa hujah. Antara dalil yang boleh menjadi rujukan adalah firman Allah SWT:
“Dan tiadalah (kejahatan) yang diusahakan oleh tiap-tiap seseorang melainkan orang itulah saja yang menanggung dosanya dan seseorang yang boleh memikul tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain (bahkan dosa usahanya saja)…”(al-An'am: 164)
Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a: Barirah telah diberikan daging. Rasulullah SAW datang dan bekas masakan berada di atas dapur. Lalu Nabi SAW dihidangkan dengan roti dan lauk yang telah sedia ada di rumah (tanpa hidangan daging tersebut). Rasulullah SAW bertanya, "Bukankah tadi aku melihat ada bekas masakan di atas dapur yang di dalamnya ada daging?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah. Daging itu ialah daging yang telah disedekahkan kepada Barirah. Kami merasa tidak senang untuk tidak memberikan daging tersebut kepadamu” (disebabkan Rasulullah tidak menerima sedekah). Lalu Baginda SAW menjawab, "Pemberiannya kepada Barirah adalah sedekah, dan pemberian Barirah kepada kita adalah hadiah". (riwayat Muslim)[4]
Hadis ini menunjukkan bahawa urusan pertama tidak ada kaitan dengan urusan kedua. Sekiranya pihak yang pertama memperoleh harta secara haram, dosa berkenaan tidak terkena kepada pihak kedua yang melakukan urusan secara halal dengan pihak yang pertama.
تَبَدُّلُ سَبَبَ المِلْكِ كَتَبَدُّلِ العَيْنِ
"Perubahan sebab kepemilikan sama seperti berubahnya barang”
Mazhab Hanafi meletakkan kaidah perpindahan milik memestikan perubahan 'ain dari sudut hukum sekalipun 'ainnya adalah sama.
Bersangkutan dengan masalah ini (hal yang mubah bercampur dengan hal yang haram/berbahaya) dalam kitab mulakhos Qowaid Al Fiqhiyyahnya as Syeikh Sholeh al Usaimin yang di rinkas oleh as Syeikh Abu Humaid Abdullah al Falasiy mengatakan dalam kaidah ke dua puluh satu yakni;[5]
القاعدة الحادية والعشرون: إِذَا اِجْتَمَعَ مُبَاحٌ وَمَحْظُورٌ، غَلَبَ المَحْظُورُ.
Artinya: "Jika berkumpul menjadi satu antara sesuatu yang halal dengan yang haram/berbahaya  maka di dahulukan ( diambil ) yang haram/berbahaya".

إذا اجتمع مباح ومحظور، غلب جانب المحظور احتياطاً وذلك لأنه لا يمكن تجنب الحرام إلا باجتناب الكامل للحلال والحرام، ويدل على ذلك قوله تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [المائدة:90] فحرم الله الخمر والميسر مع أن فيهما منافع للناس، لكن لما غلب جانب الشر منع.
Penjelas dari kaidah ini: jika berkumpul dalam sesuatu antara hal yang mubah dan hal yang haram / berbahaya, maka di utamakan sisi yang haram untuk menjaga diri dari haram tersebut, dan tidak munkin menjauhi / menjaga diri dari sisi yang haram tersebut kecuali jika menjauhi secara total sesuatu yang  yang bercampur antara yang halal dengan yang haram tersebut, adapun dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman allah SWT  "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[6], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS.Al Maidah : 90). Dalam ayat ini Allah mengharamkan khamer (minuman keras) dan judi (serta mengundi nasib) padahal didalamnya terdapat manfaat dan faedah buat manusia, namun jika banyak mudharat dan kejelekannya maka menjadi haram dan dilarang.
                                                                                           
ولعل هذه الأدلة ليست في مسألة الأصل؛ لأن هذه الأدلة لما اجتمع فيه سببان: سبب تحريم، وسبب إباحة. كلب صيد وكلب أجنبي، سهم وغرق. ومسائل الأصل -كما تقررت سابقا- يراد بها: المسائل التي ليس فيها دليل. لا دليل إباحة، ولا دليل تحريم؛ ولذلك فإن الأظهر أن الأصل في اللحوم هو الحل، وليس التحريم.
Munkin saja dalil-dalil ini bukan inti dari permasalahan hukum asalnya, karena dalil-dalil ini jika berkumpul antara daging yang halal dan yang haram didalamnya ada dua sebab yaitu : sebab keharamanya dan sebab kehalalanya, antara daging dari anjing pemburu (terlatih) dan anjing biasa, antara hewan yang mati karena anak panah atau karena tengelam. Namun permasalahan inti  asalnya  – sebagiamana penjelasan di atas- adalah : perkara dan sesuatu yang tidak ada/tidak didapati dalilnya, baik dalil yang menghalalkannya atapun dalil yang mengharamkannya, oleh karena itu yang nampak jelas dan rajih : bahwasanya hukum asal daging hewan adalah halal bukan haram.
Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah Istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:
النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ
Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.”
Jadi, apabila ada percampuran antara harta yang halal dan haram maka, keluarkan terlebih dahulu harta yang haramnya (agar diketahui sebab keharamannya) dan selebihnya adalah halal.
كما قلنا في المياه: الأصل فيها الطهارة، ولو اجتمع سبب طهارة، وسبب نجاسة في الماء، حرم. ولا يدل ذلك على: أن الأصل في المياه هو النجاسة .
Sebagaimana kami katakan tentang air : hukum asal air adalah suci, seandainya berkumpul antara sebab kesuciannya dan sebab kenajisannya maka air itu menjadi najis (tidak  boleh di gunakan untuk bersuci) maka dari hal tersebut tidak menunjukkan bahwasanya : " hukum asal air adalah najis "
 
ويدل على: أن الأصل في اللحوم هو الجواز والحل، قوله سبحانه: { قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً ..... الآية } (سورة الأنعام آية : 145) ، فإنه دل على: أن الأصل هو الحل والجواز، وأن التحريم مستثنى.
Adapun dalil : hukum asal daging adalah boleh dan halal, adalah firman-Nya : 145.  Katakanlah: "Tiadaklah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". (Al-An'am: 145)
Maka dari ayat ini menunjukkan bahwasanya : hukum asal daging hewan adalah halal dan boleh dimakan, dan pengharamannya adalah dengan pengecualaian (istisna') dari yang  halal.

ويدل على ذلك: قوله جل وعلا: { وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ } (- سورة الأنعام آية : 119) فدل أن الأصل هو الحل والجواز في اللحوم المأكولة، وأن التحريم مستثنى .
Dan dalil yang lainya adalah firman Allah SWT: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. ( QS. Al- An'am : 119 )
Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal dan boleh memakanya, sedangkan pengharamnya dengan pengecualain (istisna')  dari yang halal.

ويدل عليه أيضا: قوله جل وعلا: { إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ } (سورة البقرة آية : 173) فحصر المحرمات بأداة الاستثناء "إنما" الآية، فدل ذلك على أن الأصل في اللحوم هو الإباحة .
Dalil lain yang menunjukkan hukum asal  daging adalah halal firmanya :
  { إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ }
173.  Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[7]. (Al Baqorah : 173 ) dalam ayat ini pengharamannya di batasi dengan kata  "إنما" maka yang demikian itu menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal.
ويدل عليه أيضا ما ورد في السنن، من حديث عائشة أن النبي - صلى الله عليه وسلم - " سئل عن اللحوم التي تؤتى إليهم، ولا يُدرى هل ذكر اسم الله عليها أو لا؟ فقال: اذكروا اسم الله عليها أنتم وكلوا " ولو كان الأصل في اللحوم التحريم؛ لقيل: لا تأكلوا حتى تعلموا قيام سبب الإباحة. إلى غير ذلك من النصوص الدالة على أن الأصل في اللحوم هو الحل والجواز، حتى يأتي دليل يغيره .
Dan menunjukan demikian juga (asal daging halal) hadist yang ada di sunan, dari hadistnya Aisyah ra: bahwasanya rasulullah pernah di Tanya tentang daging yang diberikan kepada mereka, sedang mereka tidak tahu apakah dalam penyembelihannya menyebut asma Allah apa tidak? maka beliau menjawab: “maka bacakan basmalah atasnya kemudian makanlah daging itu"( HR. Bukhari Kitabul Buyu' bab: tidak memperdulikan was-was dan semisalnya dari subhat hadist no : 2057, kitabut tauhid bab: berdoa dengan nama Allah dan mohon perlindungan denganya hadist no:7398)
 Kalau seandainya hukum asal daging adalah haram, sungguh akan dikatakan: "janganlah kamu makan sampai kamu tahu dalil (bukti) halalnya daging tersebut. Dan  masih banyak lagi dalil-dalil yang menyetakan bahwasanya hukum asal daging adalah halal dan boleh, sampai ada dalil yang menyatakan lain (haram/subhat)”
Hubungannya dengan Syubhat dan Rukhsah
Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya.  Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau  mengharamkannya, maka dia  harus  melakukan  hasil  kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk  melakukannya. Apabila ijtihad yang  mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.
Dan barang siapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk  tetap  mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti.
Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu  perkara,  dan belum  jelas  kebenaran  baginya,  maka  perkara  itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk  menyelamatkan  agama  dan kehormatannya; sebagaimana  dikatakan  dalam  sebuah  hadits Muttafaq 'Alaih:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus ke dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana." [8]
Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang  pandai dan  dapat  dipercaya  dalam  perkara  yang  masih  diragukan, sehingga dia mengetahui  betul  hakikat  hukumnya.  Allah  SWT berfirman:
"...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43)
Dalam sebuah hadits disebutkan:
"Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu? Karena sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesat adalah dengan bertanya."[9]
Cara orang menghadapi masalah syubhat  inipun  bermacam-macam, tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan tabiat dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka.
Ada orang  yang  tergolong  kawatir  yang  senantiasa  mencari masalah  syubhat  hingga  masalah  yang  paling kecil sehingga mereka  menemukannya.  Seperti  orang-orang   yang   meragukan binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang  jauh dan  menyamakan  hal  yang  mustahil  dengan kenyataan. Mereka mencari-cari dan bertanya-tanya sehingga  mereka  mempersempit ruang  gerak  mereka  sendiri,  yang sebetulnya diluaskan oleh Allah SWT.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu..." (al-Ma'idah: 101)
Sebagai  orang  Muslim  tidaklah   patut   bagi   kita   untuk mencari-cari hal yang lebih sulit. Dalam  sebuah  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari 'Aisyah sesungguhnya Nabi saw  pernah  ditanya,  "Sesungguhnya ada  suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, dan kami tidak mengetahui apakah mereka  menyebut  nama  Allah ketika  menyembelihnya ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda, "Sebutlah nama Allah dan makanlah."
Imam Ibn Hazm  mengambil  hadits  ini  sebagai  suatu  kaidah: "Sesuatu  perkara  yang  tidak  ada pada kami, maka kami tidak akan menanyakannya."
Diriwayatkan bahwasanya Umar r.a. pernah melintasi  sebuah jalan  kemudian  dia  tersiram  air  dari saluran  air  rumah seseorang; ketika  itu  dia  bersama  seorang  kawannya. Maka kawannya  berkata,  "Hai pemilik saluran air, airmu ini suci atau najis?" Maka Umar  berkata, "Hai pemilik saluran  air, jangan beritahu kami, karena kami  dilarang mencari-cari masalah."[10]
Perkara ini berkaitan erat dengan kaidah turunan dari al masyaqqah tajlib al-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang berbunyi sebagai berikut:
اِذَا ضَاقَ الاَمْرُ اِتَّسَعَ وَ اِذَا اِتَّسَعَ ضَاقَ
Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan apabila suatu perkara menjadi luas maka hukumnya menyempit”[11]
Kaidah ini juga menunjukan fleksibilitas hukum islam yang bisa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan.
Ada sebuah hadits shahih dari Nabi saw bahwa ada seseorang yang  mengadu  kepadanya  tentang orang yang merasa bahwa dia, merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di masjid. Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia 'mendengar suara' atau merasa buang angin. "
Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan tidak  dapat  dihilangkan dengan  keraguan”. Dan sesungguhnya orang itu harus berbuat sesuai dengan keyakinan asalnya dan menyingkirkan keraguannya. Inilah  cara  yang  paling pasti untuk menyingkirkan keraguan.
Pada suatu  hari  Rasulullah  saw  pernah  menyambut  undangan seorang  Yahudi.  Beliau memakan makanannya dan tidak bertanya apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya suci ataukah tidak. Nabi saw dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang diambil dari mereka, pakaian  yang  ditenun  oleh orang-orang kafir  dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika kaum Muslimin berperang, mereka juga membagi-bagikan wadah, pakaian, kemudian  mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih bahwa mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.[12]
Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya  karena berpegang kepada hadits shahih dari Nabi saw bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bejana Ahli Kitab, yang  memakan  babi, dan meminum khamar. Beliau menjawab "Jika kamu tidak menemukan yang lainnya, maka  basuhlah  dengan  air,  kemudian  makanlah dengan bejana itu."[13]
Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara  halal  dan  haram; yakni  yang  betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti  dia  telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."
Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada  cara bermuamalah   dengan   orang  yang  di  dalam  harta  bendanya bercampur antara barang yang  halal  dan  barang  yang  haram. Apabila  kebanyakan  harta bendanya haram, maka Ahmad berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali  untuk  sesuatu  yang  kecil  dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah  muamalah  dengan  orang  itu hukumnya makruh ataukah haram?
Jika  kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan melakukan muamalah dengannya, dan makan dari  harta  bendanya. Al-Hadits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang hadiah-hadiah yang diberikan oleh  penguasa:  "Tidak  apa-apa, jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi saw dan para sahabatnya pernah melakukan muamalah dengan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi hal-hal yang haram secara menyeluruh."
Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan  syubhat. Dan orang-orang wara' (yang lebih berhati-hati dalam menjauhkan diri   dari kemaksiatan) meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat ini.  Sufyan berkata, "Hal itu tidak mengherankan saya, yang lebih mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya."
Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa bagi kita untuk memakan  sesuatu  yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram, jika tidak diketahui dengan mata kepalanya sendiri bahwa di dalam barang itu terdapat sesuatu  yang haram." Ini sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal.
Ishaq bin Rahawaih berpendapat sesuai dengan riwayat yang berasal  dari Ibn Mas'ud dan Salman, dan lain-lain yang mengatakan bahwa perkara ini termasuk rukhshah; serta berdasarkan  riwayat  yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin yang membolehkan pengambilan sesuatu yang berasal dari riba dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur.
Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih tersisa. Tetapi jika harta bendanya  sedikit  kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih selamat  dari  benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada yang lebih berhati-hati dalam menjaga  suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman. Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut”. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan  lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.
Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada  sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata  kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami  sebutkan di awal. Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh.
Sehubungan  dengan  hal  ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf. Ada sebuah riwayat  yang  berasal  dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.  Dia merasa  tidak  bersalah  dengan  adanya  barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab,  "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya."[14]
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata, "Aku tidak  tahu sesuatupun dari miliknya selain barang yang kotor dan haram." Ibn Mas'ud menjawab: "Penuhi undangannya." Imam Ahmad men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn Mas'ud, akan tetapi dia menolak isi riwayat darinya dengan berkata,  "Dosa itu melingkari (hawazz) hati."[15]
Bagaimanapun, perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah itu halal  atau haram, karena banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya,  sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw kadang-kadang kelihatan jelas oleh  sebagian orang bahwa ia halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan sabda Nabi saw menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang  diketahui  hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua:
1.      Mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.
2.      Orang yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengetahui hukumnya. Yakni mengetahui apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan.
Ini  menunjukkan bahwa untuk masalah yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama di sisi Allah, sedangkan orang yang lainnya tidak mengetahuinya. Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia berkeyakinan bahwa  pendapatnya mengenai masalah syubhat itu sudah benar. Orang seperti ini tetap  diberi satu pahala oleh Allah SWT karena ijtihad yang dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram"
Hadits ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya. Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang  dimilikinya, maka dia termasuk  pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok  yang menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan dia mengambil  tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua:
Pertama, Orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap   telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan. Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari  kehormatan untuk agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah."
Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa  perkara itu syubhat baginya. Sedangkan orang yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT. Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi saw kepada orang yang   sedang melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai.[16]
Anas keluar untuk shalat Jumat, kemudian dia melihat orang-orang  telah shalat dan kembali, kemudian dia merasa malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak tampak oleh orang banyak, kemudian dia berkata, "Barangsiapa yang tidak malu kepada orang, berarti dia tidak malu kepada Allah."
Kalau seseorang melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa perkara itu halal, dengan ijtihad yang telah diketahui oleh orang banyak, atau dengan taklid yang telah dilakukan oleh orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum perkara yang dilakukannya adalah mengikut  hukum ketika dia melakukannya. Akan tetapi kalau ijtihadnya lemah, dan taklidnya tidak begitu terkenal di kalangan orang banyak, kemudian dia  melakukan hal itu hanya sekadar mengikuti hawa nafsu, maka perkara yang dia lakukan dihukumi sebagai orang yang melakukan syubhat.
Dan orang yang melakukan perkara syubhat padahal dia mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka orang seperti ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia termasuk orang yang terjerumus dalam  sesuatu  yang haram. Pernyataan ini dapat ditafsirkan ke dalam dua hal:
Pertama, syubhat yang  dilakukan tersebut --dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat—merupakan penyebab baginya untuk  melakukan  sesuatu  yang haram --yang diyakini bahwa perkara itu adalah haram.
Dalam riwayat as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan, "Barangsiapa yang berani melakukan sesuatu yang masih diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia tidak diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang jelas berdosa." [17]
Kedua, sesungguhnya orang yang memberanikan diri untuk melakukan  sesuatu yang masih syubhat baginya, dan dia tidak mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka  tidak dijamin bahwa dia telah aman dari sesuatu yang haram. Dan oleh karena itu dia dianggap telah melakukan sesuatu yang haram walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram.
Sesungguhnya Allah SWT telah menjaga hal-hal yang diharamkan dan  melarang hamba-Nya uneuk mendekatinya. Larangan itu Dia namakan dengan  batas-batas haram Oleh karena itu Dia menganggap bahwa orang yang menggembalakan binatang ternaknya di sekitar batas-batas itu dan dekat dengannya, dianggap telah melanggar dan memasuki kawasan yang diharamkan  oleh-Nya. Begitu pula orang yang melanggar batas-batas halal, kemudian dia  terjerumus ke dalam syubhat, maka dia dianggap sebagai orang yang mendekatkan diri kepada sesuatu yang haram. Dan sesungguhnya Allah SWT tidak bermaksud mencampur adukkan haram yang murni, agar orang terjerumus  ke dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kita harus menjauhi perkara-perkara yang diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara manusia dan sesuatu yang haram itu.
Tirmidzi dan Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Yazid, dari Nabi saw bersabda, "Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat orang-orang yang bertaqwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan apa-apa baginya."[18]
Abu Darda, berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang hamba  sudah bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan batas antara dirinya  dan sesuatu yang haram itu."
Al-Hasan berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertaqwa kalau mereka banyak meninggalkan hal-hal yang halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya." Ats-Tsauri  berkata, "Mereka  dinamakan  orang yang bertaqwa karena mereka menjauhi apa yang tidak dijauhi oleh orang banyak."[19]
Diriwayatkan dari Ibn Umar berkata "Sesungguhnya aku suka meletakkan  batas penghalang antara diriku dan sesuatu yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."
Maimun bin Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap  telah melakukan  sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal."[20]
Sufyan bin Uyainah,[21] berkata, "Seseorang tidak dianggap telah mencapai  hakikat iman sampai  dia  menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." [22]
Itulah seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan tingkatan  keilmuannya. Ada orang yang tidak keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan dalam dosa-dosa besar. Na'udzu billah. Di samping itu, hal-hal yang syubhat harus tetap  dalam posisi syar'inya dan tidak ditingkatkan kepada  kategori haram yang jelas dan pasti. Karena sesungguhnya di antara perkara  yang  sangat berbahaya ialah meleburkan batas-batas antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah agama ini, di samping   perbedaan hasil dan pengaruh yang akan ditimbulkannya.[23]










DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.
Ma’Shum Zein, Muhammad, Sistematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyah), Jawa Jombang: Al-Syarifah Al-Khadijah, 2004.
Mubarok Jaih, Kaidah Fiqih, Jakarta : Rajawali Pers, cetakan pertama, 2002.
Musbikin, Imam, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan Al-Qur’an Dan As-Sunah, Jakarta: Robbani Press, Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996MBottom of Form
Tim, Kamus Al-Munir (Kamus Lengkap Arab-Indonesia), Surabaya: Kashiko, 2000.
Yasid, Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam-Hukum Barat), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Sumber Website :
Abdul  Helim, Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir, 2010, http://Kaidah-Asasiyah-tentang-al-Masyaqqah-Tajlib-at-Taisir_Kajian-dan-Obrolan-Hukum-Islam-&-Kemasyarakatan.htm, di akses pada tgl. 17 Maret 2013, 08:35:31
Jundi Taqi Zuhdi, Kaidah-kaidah Fiqih (Qowaidul Fiqhiyyah), 2007, melalui: http://myquran.net/t/23277, di akses pada tgl. 28 April 2013, 15:55:37
Pustaka Abdissalam, Kaidah Ushul Fiqh, 2012, melalui: http://Kaidah-Ushul-Fiqh-Pustaka-Abdissalam.htm , di akses pada tgl.17 Maret 2013, 08:33:05
Wan Jemizan W. Deraman, Ahmad Termizi Mohamed Din, Apabila Halal dan Haram Bercampur, 2011, melalui:  www.utusan.com.my , di akses pada tgl. 28 April 2013, 15:55:30
Sidebar Hr, 2011, http://Melacak-Status-Hukum-Kopi-Luwak-Abu-Ubaidah-Yusuf-As-Sidawi_2.htm , di akses pada tgl. 28 April 2013, 15:50:30
SitaresmiAlim,http://hukum-beasiswa-pendidikan-dari-bank-konvensional_2.htm, www.eramuslim.com , 2011, di akses pada tgl. 23 Maret 2009 12:41



[1] Wan Jemizan W. Deraman, Ahmad Termizi Mohamed Din, Apabila Halal dan Haram Bercampur, 2011, melalui:  www.utusan.com.my
[3] Op.Cit
[4] ibid
[5] Jundi Taqi Zuhdi, Kaidah-kaidah Fiqih (Qowaidul Fiqhiyyah), 2007, melalui: http://myquran.net/t/23277
[6] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[7] Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52), (2051); dan diriwayatkan oleh Muslim (1599)
[9] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 4362)
[10] Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan Al-Qur’an Dan As-Sunah
[11] Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis
[12] Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, 1:199.
[13] Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim (1390) dari Abu Tsa'labah al-Khasyani.
[14] Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih.
[15] Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750, kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176, dan berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan sanad yang rijal-nya shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang dijelaskan dalam buku an-Nihayah, adalah perkara-perkara yang melingkupi hati atau yang paling banyak mempengaruhinya. Yakni sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang unruk melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan dirinya. Syamar meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz, yang artinya melintas dan menguasainya.
[16] Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah.
[17] Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051).
[18] Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215). Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam rangkaian sanad hadits ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi yang dianggap dha'if."
[19] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan Sufyan bin Uyainah.
[20] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84.
[21] al-Hilyah, 7:288
[22] Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet. Al-Risalah yang di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth, yang beberapa takhrij haditsnya telah kita gunakan.
[23] Qardhawi Yusuf, Fiqih Prioritas. Sebuah Ajaran Baru Berdasarkan Al-Qur’an Dan As-Sunah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar